Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri pada Jumat Pekan Ini

Polisi menyampaikan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal kembali diperiksa pada Jumat (1/12/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko/Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko/Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menyampaikan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal kembali diperiksa pada Jumat (1/12/2023).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pemeriksaan Firli kali ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Dalam kapasitas sebagai untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pd hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Kemudian, dia juga menyampaikan bahwa surat pemeriksaan terhadap Firli telah dilayangkan pada hari ini (28/11/2023). Pemeriksaan mantan Kabaharkam itu akan dilakukan di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh tim penyidik Kepolisian.

"Pukul 09.00 WIB [pemeriksaan] di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," tambahnya.

Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Dia diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Sebelum ditetapkan tersangka, Firli telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. 

Adapun, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melayangkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli. Ade menyebutkan bahwa permohonan tersebut telah diterbitkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper