Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum sekaligus Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai Polda Metro Jaya "melempem" dalam mengusut kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri dalam penanganan perkara di Kementan.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya (PMJ) menuturkan bakal melakukan pemeriksaan saksi tambahan usai penetapan Firli menjadi tersangka. Pemeriksaan tambahan itu akan dimulai pada Senin (27/11/2023), dan akan memeriksa juga empat pimpinan KPK yang tersisa.
Hanya saja, hingga saat ini Polda Metro Jaya tidak mengungkapkan kelanjutan pemeriksaan tambahan tersebut, termasuk pemeriksaan kembali Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Menanggapi hal itu, Herdiansyah menuturkan bahwa proses yang "seolah-olah" ditutupi bisa membuka peluang tawar menawar dalam proses penegakan hukum kasus pemerasan tersebut.
"Tapi setidaknya PMJ tetap mesti terbuka dan transparan kepada publik. Minimal menyampaikan inisial dan apa saja peran masing-masing saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Sebab proses yang tertutup memungkinkan terbukanya ruang tawar menawar," kata Hamzah kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Adapun, lambatnya proses penahanan atau penangkapan Firli Bahuri sebagai tersangka dikhawatirkan bakal menyembunyikan dan merusak barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.
Baca Juga
"Harusnya PMJ lebih galak, jangan membuka ruang kompromi. Termasuk segera memeriksa 4 orang komisioner KPK lainnya. Sebab tidak tertutup kemungkinan bukan hanya Firli yg terlibat dari perkara dugaan pemerasan ini, yang bahkan disebut berlangsung sejak lama," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Karyoto menyampaikan saat ini kepolisian tengah menunggu pertimbangan dari tim penyidik untuk melakukan penahanan atau tidaknya kepada Firli Bahuri.
"Ya nanti kan kita lihat [penahanan], bagaimana keyakinan dari penyidik, apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Kemudian, dia juga menyampaikan bahwa pertimbangan lain Firli tak kunjung ditahan karena belum diminta keterangan sebagai tersangka. Pada intinya, kata Karyoto, penahanan merupakan upaya paksa dari tim penyidik. Terlebih, penahanan mantan Kabaharkam itu tergantung dari tim penyidik.