Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencabut akses masuk Firli Bahuri ke Gedung Merah Putih menyusul Keputusan Presiden (Keppres) yang memberhentikan sementara dirinya dari jabatan Ketua KPK.
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, yang hari ini dilantik untuk mengisi jabatan Firli sebelumnya itu, mengatakan bahwa Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus memiliki konsekuensi terhadap status kepegawaian Firli di lembaga antirasuah.
"Tadi sepintas saya diskusi dengan Pak Nurul Ghufron, Keppres Pemberhentian Sementara bagi Pak Firli membawa konsekuensi bahwa beliau berhenti untuk bekerja di lembaga ini sementara," ujarnya pada konferensi pers, Senin (27/11/2023).
Tidak hanya itu, Nawawi memaparkan bahwa Firli tidak perlu melakukan aktivitas perkantoran seperti biasanya, sebagaimana konsekuensi Keppres mengenai pemberhentiannya sementara waktu.
"Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai kami perlakuan tamu undangan dan sebagainya," lanjut mantan hakim itu.
Di samping itu, lanjut Nawawi, Sekretariat Pimpinan KPK telah melaporkan bahwa barang-barang milik Firli Bahuri masih berada di ruangan yang ditempatinya.
Baca Juga
"Jadi mungkin besok lusa akan diambil ya prosedurnya dengan masuk dari depan. Tidak dalam akses seperti kemarin-kemarin," ujarnya.
Adapun Nawawi telah resmi dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi hari ini di Istana Negara, Senin (27/11/2023). Selepas pelantikannya, Nawawi mengatakan langsung mengadakan rapat pekaba struktural KPK.
"Untuk berbincang mengenai segala hal yang harus dilakukan dan menjadi skala prioritas menyikapi situasi yang dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini,” ujarnya secara terpisah kepada wartawan di Istana Negara.
Penunjukan Nawawi sebagai Ketua KPK sementara berdasarkan Keppres yang ditandatangani Jokowi, Jumat (24/11/2023). Keppres yang sama juga mengatur soal pemberhentian sementara Firli Bahuri sejalan dengan proses hukum yang dijalani olehnya pada kasus dugaan pemerasan.
Sebelumnya, Ketua KPK 2019-2024 itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi pada penanganan kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.