Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Bahuri Ditinggal Sejawat KPK Saat Berkasus, Nihil Bantuan Hukum

Pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan
Firli Bahuri Ditinggal Sejawat KPK Saat Berkasus, Nihil Bantuan Hukum. Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Firli Bahuri Ditinggal Sejawat KPK Saat Berkasus, Nihil Bantuan Hukum. Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Keputusan Pimpinan KPK itu diambil dalam rapat pimpinan (rapim) hari ini, Selasa (28/11/2023). Rapat itu juga melibatkan pejabat struktural yakni Biro Hukum KPK.

"Kami bahas hari ini. Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers, Selasa (28/11/2023).

Ali mengatakan keputusan itu juga sudah merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan No.29/2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. 

Juru Bicara KPK itu mengatakan bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Sementara itu, perkara yang menyeret Firli tidak terkait dengan tugas dan wewenangnya sebagai pimpinan KPK saat itu. 

Seperti diketahui, Firli kini diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," lanjut Ali.

Adapun Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango sebelumnya menyebut dia dan pimpinan lainnya telah membahas perihal rencana pemberian bantuan hukum dimaksud kemarin. Namun, rapat pembahasan yang diklaim sampai tiga jam kemarin, Senin (27/11/2023) tak kunjung membuahkan keputusan. 

Sebelumnya, KPK melalui Biro Hukum telah memberikan pendampingan hukum saat dua kali pemeriksaan Firli sebagai saksi di Bareskrim Polri. Nawawi menyampaikan bahwa lembaganya memiliki banyak pertimbangan sebelum memutuskan untuk memberikan bantuan hukum atau tidak kepada Firli. 

Dia mengatakan bahwa lembaga antirasuah harus memiliki komitmen untuk tidak memberikan toleransi kepada korupsi. 

"Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga, ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," tuturnya pada konferensi pers, Senin (27/11/2023).

Untuk diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi pada penanganan kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper