Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal kabar dua pimpinan lain yang ikut terseret dalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa sejauh ini belum mendapatkan informasi tersebut. Dia mengatakan bahwa perkara itu ditangani dan hanya bisa dijawab oleh Polda Metro Jaya.
"Kalau ditangani kami, pasti kami akan sampaikan sejauh mana perkembangan-perkembangan penanganan perkara yang dilakukan KPK sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK," ujarnya pada konferensi pers, Selasa (28/11/2023).
Ali menyampaikan bahwa pihaknya akan mempublikasikan perkara-perkara yang ditangani oleh KPK sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
Adapun Firli Bahuri kini telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Sebagai konsekuensinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikannya sementara waktu dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Baca Juga
Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengungkap rencana pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lainnya. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun mengatakan bahwa pihaknya siap dan patuh pada proses hukum yang berlangsung, termasuk apabila dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
"Tentu tetap akan mendukung proses hukum di mana pun, bukan hanya di Kepolisian ataupun di Kejaksaan, yang sama-sama dalam kerangka pemberantasan korupsi," tuturnya, Senin (27/11/2023).