Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas KPK Datangi Bareskrim, Bahas Laporan Pelanggaran Etik

Dewan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Mabes Polri untuk melakukan koordinasi terkait dengan tugas dan fungsi di KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho usai agenda permintaan klarifikasi kepada pimpinan terkait dengan pencopotan Brigjen Endar di Gedung ACLC KPK, Rabu (12/4/2023). JIBI/Bisnis- Dany Saputra
Anggota Dewas KPK Albertina Ho usai agenda permintaan klarifikasi kepada pimpinan terkait dengan pencopotan Brigjen Endar di Gedung ACLC KPK, Rabu (12/4/2023). JIBI/Bisnis- Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho terlihat berkunjung ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Albertina terlihat keluar dari Gedung Bareskrim pada 15.30 WIB. Albertina tidak menanggapi pertanyaan yang dilontarkan awak media di lokasi, dia langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobil Mitsubishi Xpander Hitam bernopol B 1371 SQR.

Dikonfirmasi terpisah, Albertina mengatakan kedatangannya ke Bareskrim Mabes Polri bertujuan untuk melakukan koordinasi.

"Tidak, kami koordinasi dengan Bareskrim sehubungan dengan laporan-laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima Dewas," katanya kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan kedatangan Albertina hanya untuk koordinasi pihaknya dengan Dewas KPK.

"Bukan pemeriksaan, melainkan kegiatan koordinasi biasa antara Dewas KPK dengan Dit Tipidkor Bareskrim. Terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas Dewas KPK," kata Arief kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Namun, Arief tidak memeberkan secara rinci koordinasi yang dilakukan terkait dengan kasus pemerasan pimpinan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan) atau eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Arief hanya menjawab koordinasi tersebut terkait dengan tugas pelaksanaan Dewas KPK.

"Terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas Dewas KPK," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK telah memeriksa Firli Bahuri pada Senin (20/11/2023). Dia diperiksa terkait mengenai pertemuannya dengan Syahrul Limpo yang sekarang menjadi tersangka kasus korupsi.

Dia juga diperiksa mengenai pembayaran sewa rumah di Kertanegara Rp650 juta per tahun yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Rumah itu digeledah oleh Polisi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. 

"Ini adalah sesuai dengan surat undangan klarifikasi oleh Dewas dan sudah saya sampaikan semuanya utuh dari A sampai Z. Sedangkan untuk materinya tentu karena pemeriksaan di dewas itu tertutup, nanti biarlah Dewas menyampaikan secara lengkap," kata Firli belum lama ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper