Bisnis.com, JAKARTA — Bakal calon presiden dari Koalisi PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo merasa terusik dengan keabsahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pasca putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Putusan MK telah membuktikan bahwa proses pengambilan keputusan MK tersebut melalui proses yang tidak fair. Ada pelanggaran berat. Ketua MK Anwar Usman kemudian terbukti melakukan pelanggaran berat.
Ganjar sendiri mempertanyakan pertanggungjawaban hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Putusan yang dibuat bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu belakangan telah diputus melanggar etika kehakiman lantaran dianggap sarat konflik kepentingan. Belakangan Majelis Kehormatan MK (MKMK) mencopot Anwar Usman dari kursi pimpinan lembaga tinggi itu.
“Mengapa sebuah keputusan dari sebuah proses dengan pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos, apa ada bentuk pertanggungjawabannya kepada rakyat secara hukum,” kata Ganjar lewat X seperti dikutip Sabtu, Sabtu (11/11/2023).
Ganjar turut menyoroti keabsahan putusan yang dibuat Anwar Usman yang telah meloloskan pencalonan putra sulung Jokowi sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju atau KIM.
Baca Juga
Ganjar beralasan sejak awal proses putusan itu dibuat telah terbukti melanggar etika kehakiman konstitusi. Dia merujuk pada putusan yang telah dibuat MKMK.
“Mengapa keputusan dengan masalah etik di mana etik menjadi landasan dari hukum masih dijadikan rujukan dalam kita bernegara,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK terhadap Anwar Usman sidang polemik batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Anwar dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik karena memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya. Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto usai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres. Menurut MKMK, Anwar Usman seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.
"Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK," ucap Jimly.
Salah satu Hakim MKMK Bintan S. Saragih menyatakan dissenting opinion. Menurut Bintan, seharusnya Anwar Usman dipecat dengan tidak hormat, karena melanggar konstitusi dan ada konflik kepentingan.