Bisnis.com, JAKARTA – Pada hari ini, Kamis (9/11/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan ketua baru untuk menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari posisi ketua.
Pemilihan ini menindaklanjuti putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie pada Selasa (7/11/2023), yang menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.