Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Angkat Bicara soal Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman

Jokowi angkat bicara mengenai putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Presiden Joko Widodo (tengah) menyampaikan pidato didampingi Kepala Staff Kantor Presiden Moeldoko (kiri) saat meresmikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih di Indralaya, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis (26/10/2023). Presiden meresmikan JTTS ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih sepanjang 63,5 km dan telah beroperasi sejak (30/8/2023). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.
Presiden Joko Widodo (tengah) menyampaikan pidato didampingi Kepala Staff Kantor Presiden Moeldoko (kiri) saat meresmikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih di Indralaya, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis (26/10/2023). Presiden meresmikan JTTS ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih sepanjang 63,5 km dan telah beroperasi sejak (30/8/2023). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Menurutnya, putusan yang diputus oleh MKMK tentunya telah melalui pertimbangan. Apalagi, keputusan tersebut merupakan wewenang dari ranah yudikatif.

“Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin berkomentar banyak. Sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,” ujarnya kepada wartawan di Pasar Citeko, Purwakarta, Kamis (9/11/2023).

Sebelumnya, MKMK telah menyampaikan putusan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama.

Majelis Kehormatan menyimpulkan beberapa pokok hingga akhirnya menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat. Kesimpulan tersebut didapat usai memeriksa para pelapor, hakim terlapor, serta para saksi dan ahli.

Kesimpulan pertama, Anwar Usman yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar Sapta Harsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.

Kedua, Anwar Usman sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.

Ketiga, Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi.

Keempat, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres dan cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.

Kelima, Anwar Usman beserta seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopnan.

Di sisi lain, disimpulkan pula bahwa MKMK tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan Anwar Usman memerintahkan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pembatalan pencabutan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kemudian, MKMK juga tidak menemukan bukti bahwa Anwar Usman berbohong terkait alasan ketidakhadiran dirinya dalam RPH pengambilan putusan perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, melainkan yang bersangkutan justru tidak merasa adanya benturan kepentingan yang nyata.

Berikutnya, MKMK tidak menemukan cukup bukti berkenaan dengan motif penundaan pembentukan MKMK permanen, sehingga laporan tersebut patut dikesampingkan.

“Inilah putusan. Mudah-mudahan dilaksanakan, dihormati, sebagaimana mestinya, dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya karena ini adalah Majelis Kehormatan yang dibentuk secara resmi berdasarkan undang-undang yang implementasinya diatur dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi),” ujar Jimly sebelum menutup sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper