Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda US$2,1 juta, serta hukuman cambuk karena korupsi
Melansir CNA, JUmat (10/11/2023), Saddiq yang tercatat sebagai anggota parlemen Malaysia dari partai berbasis pemuda yang menarik diri dari koalisi berkuasa karena masalah korupsi, telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Kamis (9/11/2023).
Eks menpora bernama lengkap Syed Saddiq Syed Abdul Rahman ini dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pelanggaran kepercayaan, penggelapan properti, pencucian uang.
Dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua pukulan tongkat dan denda RM10 juta (US$2,1 juta).
Dia adalah anggota Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (MUDA), yang pada bulan September menarik dukungan untuk koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim dengan alasan kekhawatiran korupsi setelah tuduhan korupsi terhadap wakil perdana menteri negara itu dibatalkan.
“Pengadilan memutuskan bahwa pembela gagal mengajukan keraguan yang beralasan, dan penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan,” kata Hakim Azhar Abdul Hamid.
Baca Juga
Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah atas semua dakwaan.
Mantan menteri pemuda dan olahraga itu didakwa bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu dalam menyelewengkan dana sebesar RM1 juta untuk sayap pemuda partai tersebut.
Pelanggaran tersebut diduga terjadi pada Maret 2020 saat Bersatu masih berkuasa.
Syed Saddiq, 30, adalah mantan ketua sayap pemuda Bersatu tetapi meninggalkan partai tersebut untuk membentuk partainya sendiri, MUDA, pada tahun 2020.
Dia tetap menjadi anggota parlemen meskipun ada tuduhan terhadap dirinya.
Media lokal melaporkan bahwa Pengadilan Tinggi telah mengizinkan Syed Saddiq menunda eksekusi hukumannya sambil menunggu banding.