Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anwar Usman Kritik Proses Peradilan Etik MKMK

Mantan Ketua MK Anwar Usman mengkritik proses peradilan etik hakim konstitusi yang berjalan di Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon untuk perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengkritik proses peradilan etik hakim konstitusi yang berjalan di Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Adapun, MKMK resmi memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK pada Selasa (7/11/2023), usai melewati serangkaian sidang dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.

"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka," katanya saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023).

Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan karena tidak sejalan dengan tujuan awal dibentuknya MKMK untuk menjaga martabat para hakim konstitusi.

"Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi, baik secara individual, maupun secara institusional," lanjutnya.

Hal tersebut juga berkaitan erat dengan putusan yang dihasilkan MKMK, sehingga dia menyebutnya sebagai pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku.

"Begitu pula halnya tentang Putusan Majelis Kehormatan MK. Meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Meskipun demikian, Anwar mengaku tak bisa berbuat apa-apa saat proses peradilan tersebut berjalan, mengingat statusnya sebagai ketua MK saat itu.

Dia menyatakan enggan mencegah atau megintervensi proses dan jalannya persidangan MKMK yang pada saat itu berlangsung.

"Saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK, untuk membentuk Majelis Kehormatan MK, sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya selaku Ketua MK," ujarnya.

Anwar kemudian menjelaskan sepak terjangnya sebagai hakim, dengan tujuan agar masyarakat mengetahui bahwa dirinya takcakan melakukan perbuatan tercela terhadap hukum.

"Artinya, sudah hampir 40 tahun saya menjalani profesi hakim, baik sebagai hakim karir di bawah Mahkamah Agung maupun hakim di Mahkamah Konstitusi, sejak tahun 2011. Dan telah saya jalani tanpa melakukan suatu perbuatan yang tercela," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper