Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Bintan R. Saragih memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait dengan pemberian sanki yang diberikan terhadap Anwar Usman yang telah melakukan pelanggaran berat.
Dalam amar putusan nomor 2/MKMK/L/10/2023, Bintan mengatakan dirinya memiliki pendapat yang berbeda terkait dengan putusan tersebut.
Bintan mengatakan dasar memberikan pendapat berbeda yaitu adalah pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi yakni Anwar Usman.
"Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanki lain sebagaimana di atur pada Pasal 41 huruf C dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1/2023," ujarnya dalam putusan.
Bintan merupakan salah satu dari tiga anggota Majelis Kehormatan MK yang mewakili unsur akademisi.
Bintan Saragih merupakan seorang akademisi yang memiliki latar belakang hukum. Ilmunya di bidang hukum telah ditempuh dengan menyandang gelar sarjana hukum di Universitas Indonesia.
Baca Juga
Dia melanjutkan gelar Doktornya di Universitas Padjajaran di bidang hukum tata negara.
Pria yang kini telah bergelar Profesor itu menjadi penasihat senior fakultas hukum di Universitas Pelita Harapan. Dia juga aktif mengajar mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Tata Negara, Ilmu Negara.
Bintang juga mengisi perkuliahan di Universitas Trisakti dengan mengajar mata kuliah metode penelitian kualitatif/kuantitatif.
Dia diangkat menjadi anggota Majelis Kehormatan MK sejak 24 Oktober 2023 setelah dilantik oleh Mahkamah Konstitusi.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan MK Tahun 2023, tertanggal 23 Oktober 2023.
MKMK akan bekerja selama 1 bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023. Usai pelantikan tersebut, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan juga akan melantik anggota Sekretariat MKMK.