Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saldi Isra Tak Terbukti Langgar Etik Soal Dissenting Opinion Putusan MK

Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik terkait dissenting opinion putusan batas usia capres.
Saldi Isra./mkri
Saldi Isra./mkri


edi suwiknyo
5:24 PM (0 minutes ago)
 
 
to me

 
 
 
 
 
 
MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Etik Soal Dissenting Opinion Usia Capres-cawapres


Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim MK Saldi Isra tak melanggar kode etik terkait dissenting opinion-nya dalam  putusan batas usia capres-cawapres.

Dalam amar putusan nomor 3/MKMK/L/10/2023 itu, MKMK menyebut bahwa Saldi tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion.

"Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (7/11/2023).

Sementara itu, Jimly mengatakan, untuk kepentingan praktis, MKMK mengintisarikan putusan dari 21 laporan tersebut menjadi 4 putusan.

"Putusan pertama oleh MKMK yang lalu. Satu putusan berkenaan dengan hakim Anwar Usman, itu yang kedua. Putusan ketiga hakim Saldi Isra. Putusan keempat hakim terlapor Arief Hidayat. Putusan terakhir hakim terlapor sembilan-sembilannya," jelasnya.

Sebelumnya, Saldi Isra dilaporkan atau diadukan ke Majelis Kehormatan MK. Hal tersebut berkaitan dengan dissenting opinion yang disampaikan Saldi terkait dengan putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023. 

Saldi menyatakan beda pendapat bersama dengan tiga hakim konstitusi lainnya. Dia menyatakan mengalami peristiwa "aneh yang luar biasa" dalam menangani perkara nomor 90 ini sebab para hakim konstitusi berubah pendapat dengan begitu cepat.

"Dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ujar Saldi ketika menjelaskan pendapatnya dalam rapat pleno di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper