Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendukung Prabowo-Gibran Ikut Demo Jelang Putusan MKMK

Sejumlah masyarakat menggelar demonstrasi di sekitaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di sekitaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023)./JIBI-Reyhan
Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di sekitaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023)./JIBI-Reyhan

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di sekitaran Patung Kuda, Jakarta Pusat menjelang pembacaan putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap 9 hakim MK sore ini.

Pantauan Bisnis di lokasi, masyarakat yang mengatasnamakan Indonesia MAPAN (Maju Bersama Prabowo Gibran), Poros Muda Indonesia, Aliansi Pemuda Indonesia, Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, serta Gerakan Generasi Milenial Indonesia telah memadati area tersebut sejak sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebagian besar massa aksi mengenakan pakaian putih, sembari membawa atribut demonstrasi seperti bendera dan poster. Tampak pula mobil komando untuk mengarahkan pergerakan massa tersebut.

Adapun, petugas keamanan telah bersiaga di depan Gedung Sapta Pesona dengan mendirikan barikade. Akses Jalan Medan Merdeka Barat menuju Gedung MK juga ditutup.

Muhammad Senanatha selaku koordinator lapangan unjuk rasa ini mengatakan bahwa pihaknya mendukung keberadaan MK yang dianggap telah membuka jalan bagi generasi muda untuk memimpin bangsa.

"Aksi damai kami hari ini sebagai bentuk pilihan demokrasi kami, pilihan hak asasi kami, pilihan memilih kami untuk mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang sudah memberikan jalan bagi generasi muda untuk memimpin bangsa ini," katanya dalam keterangan unjuk rasa, Selasa (7/11/2023).

Dia menilai bahwa terdapat pihak-pihak yang berupaya 'mengobok-obok' MK buntut dari putusan tersebut.

Maka dari itu, pihaknya menyatakan tidak akan diam dengan adanya upaya-upaya itu, dan memposisikan diri untuk berdiri bersama MK.

"Kami sebagai anak muda tidak ingin hak asasi kami dibatasi, mengenai putusan MK batas usia capres dan cawapres itu adalah inkonstitusional karena telah membatasi hak anak muda untuk ikut berkontestasi dalam pemilu," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengerahkan 2.149 personel gabungan siaga untuk mengawal putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal batas usia capres-cawapres.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan jumlah tersebut dibagi dalam satuan tugas daerah (Satgsasda) sebanyak 1.964 personel dan satuan tegas resor (Satgasres) 185 personel.

"Total 2.149 personel. Satgasda 1.964 personel, Satgasres 185 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/11/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper