Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengerahkan 2.149 personel gabungan siaga untuk mengawal putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal batas usia capres-cawapres.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan jumlah tersebut dibagi dalam satuan tugas daerah (Satgsasda) sebanyak 1.964 personel dan satuan tegas resor (Satgasres) 185 personel.
"Total 2.149 personel. Satgasda 1.964 personel, Satgasres 185 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Trunoyudo menambahkan ribuan personel tersebut juga disiagakan apabila nantinya ada aksi unjuk rasa usai pembacaan putusan. Lebih lanjut, Trunoyudo menyebut rekayasa lalu lintas bersifat situasional. Artinya mengikuti situasi dan kondisi di lapangan.
"Rekayasa lalu lintas situasional," ujarnya.
Berikut rekayasa lalu lintas situasional yang akan diberlakukan:
- Lalu lintas dari arah Harmoni menuju Jalan Majapahit dialihkan ke Jalan Juanda dan Suryopranoto
Baca Juga
- Lalu lintas dari arah HI menuju Harmoni dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan dan Merdeka Selatan
- Lalu lintas dari arah Budi Kemuliaan menuju Merdeka Barat dialihkan ke Merdeka Selatan
- Lalu lintas dari arah Merdeka Selatan menuju Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan
Diberitakan sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya akan membacakan putusan pelanggaran etik ini pada Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB usai menggelar rapat internal sehari sebelumnya.
"Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK," katanya belum lama ini.