Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gibran Melenggang jadi Cawapresnya Prabowo, MKMK 'Loloskan' Putusan MK

Gibran Rakabuming Raka pun melenggang menjadi cawapresnya Prabowo Subianto karena MKMK menyebutkan tidak berwenang menilai putusan MK.
Edi Suwiknyo, Hendri T. Asworo, Reyhan Fernanda Fajarihza
Selasa, 7 November 2023 | 18:32
Ketua merangkap anggota MKMK Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat menggelar rapat perdana MKMK pada Kamis (26/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Ketua merangkap anggota MKMK Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat menggelar rapat perdana MKMK pada Kamis (26/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan bahwa tidak berhak menilai putusan MK terkait dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Gibran Rakabuming Raka pun melenggang menjadi cawapresnya Prabowo.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, dapat disimpulkan MKMK tidak berwenang menilai putusan MK. Pasal tentang 17 ayat 6 dan 7 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku dalam putusan pengujian undang-undang.

"MKMK tidak berwenang menilai putusan MK," ujarnya dalam membacakan putusan MKMK, sore ini.

Dengan putusan itu, norma pada Pasal 17 ayat 6 dan 7 pada UU No. 48/2009 menyebutkan bahwa hakim yang kena sanksi admisnitasi maupun yang dipidana, putusannya tidak berlaku apabila di peradilan umum. Namun, norma itu tidak berlaku di putusan MK. 

Namun, dalam putusan tersebut, Jimly menyampaikan bahwa Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak dalam proses pengambilan putusan batas usia capres dan cawapres. Menurut MKMK, Anwar Usman seharusnya tidak berhak melibatkan diri dalam perkara yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.

"Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pembehentian jabatan dari Ketua MK," ucap Jimly.

Salah satu Hakim MKMK Bintan S. Saragih menyatakan dissenting opinion. Menurut Bintan, seharusnya Anwar Usman dipecat dengan tidak hormat, karena melanggar konstitusi dan ada konflik kepentingan.

Jimly menyampaikan alasan tidak memberhentikan Anwar Usman dengan tidak hormat dari  hakim MK, karena sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, maka diharuskan atau diberikan kesempatan bagi Anawar untuk banding melalui Majelis Kehormatan Banding.

"Majelis Banding dibentuk berdasarkan PMK. Itu membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan Pemilu yang sudah dekat. Kita memerlukan kepastian yang adil agar tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses yang tidak damai dan terpercaya," ujarnya.

Anwar dilaporkan ke MKMK karena diduga melanggar kode etik, karena memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya. Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto usai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya, Anwar Usman mengungkapkan alasan dirinya tidak mundur dari pemeriksaan perkara batas usia capres-cawapres.

Diketahui, pemeriksaan perkara gugatan terhadap Pasal 169 huruf (q) pada Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah menghasilkan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang disorot karena memuluskan langkah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melenggang sebagai cawapres.

"Tidak ada [mundur], ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta," katanya usai sidang tertutup Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (31/10/2023).

Ketika ditanya perihal isi UU Kekuasaan Kehakiman yang mengatur bahwa hakim konstitusi harus mundur dari perkara yang memungkinkan adanya konflik kepentingan, dia balik bertanya perihal kepentingan siapa yang dimaksud.

"Siapa? Kepentingan siapa? Ini pengadilan norma, [kepentingan] semua bangsa Indonesia, rakyat Indonesia," lanjutnya.

Putusan MKMK Sudah Diprediksi

Pakar komunikasi politik Tjipta Lesmana sebelumnya menyampaikan bahwa Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sudah keceplosan menyampaikan hasil perundingan putusan tersebut. Padahal, MKMK mulai berunding soal putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk. pada Senin 6 November 2023.

Menurutnya, Jimly sendiri telah memberikan bocoran bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan MK. "Jimly sudah mengatakan bahwa MKMK tidak punya kewenangan untuk membatalkan putusan MK," jawab Tjipta.

Dia menyayangkan komentar Jimly yang terdengar sudah pesimistis dengan hasil sementara sidang masih berlangsung. "Tadi ngomong juga, setelah dia ngomong saya langsung pukul kepala saya. Aduh. Sidang masih berlangsung, di tengah jalan dia [Jimly] sudah mengatakan demikian. Jadi percuma," tambahnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menyebut bahwa berdasarkan undang-undang, hanya terdapat tiga kemungkinan putusan etik MKMK.

“Secara undang-undang Mahkamah Konstitusi kan hanya tiga jenis, yaitu peringatan lisan, peringatan tertulis, dan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (6/11/2023).

Menurutnya, koridor putusan MKMK terbatas pada persoalan etika hakim. Keputusan itu akan berlaku langsung terhadap hakim yang diperkarakan. Dengan demikian, apa pun putusan MKMK, hal itu tidak dapat langsung berdampak kepada putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.

“Kalau kemudian dikatakan langsung berdampak pada putusan MK nomor 90, tidak bisa. Karena sifat putusan MK kan final and binding, sementara putusan MKMK hanya soal etika hakim. Jadi, kalau kemudian dikatakan bahwa berdampak langsung ya sudah bisa dipastikan tidak mungkin,” terangnya.

Kendati demikian, Feri menilai bahwa dampak tidak langsung bisa terjadi dalam konteks substansi jalannya putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres itu.

“Apakah bisa berdampak pada substansi proses jalannya putusan [nomor] 90? Ya bisa saja. Bagaimanapun, kalau MKMK memutuskan terjadi pelanggaran etik, putusan yang dijatuhkan nomor 90 dilakukan oleh orang yang tidak punya etika,” lanjutnya.

Untuk menyelesaikan hal tersebut, MK lazimnya akan memperbaiki putusan sebelumnya dengan putusan yang baru. Dengan kata lain, MK mempunyai kewajiban melakukan perbaikan putusan apabila kembali menerima perkara dengan objek yang sama. “Biasanya MK memperbaiki putusan yang sebelumnya dengan putusan yang baru. Dengan demikian, kalau MK menerima perkara dengan objek yang sama, [pasal] 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, maka ya MK punya kewajiban untuk memperbaiki putusannya yang telah melanggar etis,” pungkas Feri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper