Bisnis.com, JAKARTA - Dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) disebutkan semua hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi rahasia dalam penanganan perkara No.90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimum capres-cawapres.
Dalam amar putusan nomor 3/MKMK/L/11/2023 itu, MKMK menimbang isu etika terkait hakim terlapor yang ditemukan tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bersifat tertutup.
Hakim MKMK menelusuri dugaan keterlibatan para hakim terlapor sehingga sebuah media massa nasional memperoleh informasi rapat tertutup tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, keseluruhan hakim konstitusi menjawab tidak mengetahui siapa oknum yang membocorkan informasi rahasia RPH ihwal dinamika dalam proses penanganan dan pengambilan keputusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Hakim MK Wahiduddin Adams, di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Namun, sambungnya, MKMK tidak dapat meminta media massa bersangkutan untuk membuka oknum pembocor informasi rahasia itu karena terbentur Undang-Undang Pers.
Di sisi lain, MKMK meyakini ada kebocoran informasi baik sengaja maupun tidak disengaja walaupun tidak ada bukti yang kuat.
Baca Juga
"Namun, terhadap masalah kebocoran informasi rahasia RPH dan kebiasaan praktik benturan kepentingan dalam penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Ketua MKKK Jimly Ashiddiqie dalam pembacaan kesimpulan amar.