Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres-cawapres pada hari ini, Kamis (2/11/2023).
Agenda sidang ini ialah untuk memeriksa lima pelapor, yakni Perhimpunan Pemuda Madani, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI) secara daring, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, BEM Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), serta perorangan advokat Alamsyah Hanafiah.
Masing-masing perkara pelapor itu tercatat dalam Akta Registrasi Laporan atau Temuan Pelanggaran (ARLTP) bernomor 7, 8, 9, 19, dan 20 MKMK/L/ARLTP/X/2023.
Pantauan Bisnis di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat, sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin langsung sidang tersebut.
"Ini pelaporan yang mudah-mudahan sudah terakhir, tadi saya umumkan bahwa hari ini hari terakhir [pelaporan]. Itu sudah kita periksa, walaupun nanti kita panggil untuk kita dengarkan keterangannya di dalam sidang terbuka [hari ini]," kata Jimly pada Rabu (1/11/2023) malam, terkait sidang hari ini.
Diketahui, MKMK telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sejak Selasa (31/10/2023).
Baca Juga
MKMK juga melakukan sidang tertutup terhadap enam hakim konstitusi, yakni Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat, hakim Enny Nurbaningsih, hakim Saldi Isra, hakim Manahan Sitompul, serta hakim Suhartoyo.
Artinya, masih terdapat tiga hakim yang akan menjalani sidang pada hari ini, yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, serta Wahiduddin Adams.
Jimly mengungkapkan bahwa Wahiduddin akan diperiksa secara khusus, mengingat statusnya sebagai anggota MKMK selaku perwakilan hakim konstitusi.
“Ya, Pak Wahid kita periksa juga supaya adil,” kata Jimly, dikutip Kamis (2/11/2023).
Dia kemudian melanjutkan, pemeriksaan Wahiduddin otomatis hanya akan dilakukan oleh dua orang, yakni dirinya sendiri bersama anggota MKMK lainnya yaitu Bintan R. Saragih.