Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanggapan Santai Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang Dilaporkan Rangkap Jabatan

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapan santai mengenai laporan dirinya yang melakukan rangkap jabatan.
Ketua merangkap anggota MKMK Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat menggelar rapat perdana MKMK pada Kamis (26/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Ketua merangkap anggota MKMK Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat menggelar rapat perdana MKMK pada Kamis (26/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menanggapi laporan beberapa pihak kepada Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang menganggapnya melakukan rangkap jabatan.

Diketahui, Jimly merupakan senator perwakilan DKI Jakarta di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sekaligus anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), di samping posisinya saat ini sebagai Ketua MKMK.

“Ya, saya kan dipersoalkan. [Tetapi, Ketua MKMK] ini kan bukan pejabat negara. Yang dilarang itu jadi pejabat negara,” katanya di Gedung MK pada Rabu malam, dikutip Kamis (2/11/2023). 

Dia juga menjelaskan bahwa posisinya sebagai anggota dan ketua MKMK hanya akan berlangsung selama satu bulan, mengingat status MKMK saat ini yang belum permanen alias ad hoc.

Menurutnya, laporan kepada BK DPD RI itu merupakan ulah orang-orang yang sengaja mencari masalah di tengah kegentingan untuk menyelesaikan perkara putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.

“Ini kan cuma 1 bulan. Jadi 1 bulan pun bisa kita laksanakan dua minggu, habis itu ya sudah selesai, ini kan ad hoc. Jadi enggak ada masalah, cuma orang cari-cari masalah aja, ya biasalah itu,” ujar Jimly.

Sebelumnya, dalam rapat perdana MKMK dengan agenda klarifikasi pelapor pada Kamis (26/10/2023) pekan lalu, dia mengungkapkan bahwa pada awalnya tak bersedia ditunjuk sebagai anggota MKMK karena khawatir dipersoalkan terkait konflik kepentingan. 

"Saya kan anggota DPD, anggota MPR. Makanya saya semula enggak bersedia ini. Cuma saya diyakinkan tidak ada konflik kepentingan karena tidak nyalon lagi untuk pemilu yang akan datang," jelasnya.

Oleh karenanya, menurut Jimly, dirinya tidak akan terlibat konflik kepentingan seandainya terdapat perselisihan hasil Pemilu 2024 di kemudian hari.

"Apalagi saya punya beban sejarah. Maka saya bersedia ini," tutur Jimly.

Sebagai informasi, Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih resmi dilantik sebagai anggota MKMK pada Selasa (24/10/2023) lalu. MKMK diproyeksikan bekerja selama 1 bulan, mulai 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper