Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih turut menjalani sidang di Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan tentang batas usia capres-cawapres, Selasa (31/10/2023).
Pantauan Bisnis, keduanya menjalani sidang setelah Ketua MK Anwar Usman diperiksa terlebih dahulu pada pukul 16.15 WIB.
Arief tiba tak lama setelah Anwar menjalani sidang selama kurang lebih satu jam, disusul Enny yang datang usai giliran Arief selesai.
Selepas sidang, Arief mengatakan bahwa salah satu hal yang ditanyakan MKMK berkaitan dengan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.
"Ya saya disumpah. Sehingga saya katakan bahwa harus jujur dan apa adanya. Itu saja, semua sudah saya ceritakan," katanya kepada wartawan di halaman Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.
Dia melanjutkan, hal-hal yang dia sampaikan kepada MKMK termasuk soal dissenting opinion yang dia ambil dalam putusan tersebut.
Baca Juga
"Ya itu tadi yang berkaitan dengan bagaimana sampai putusan itu, gitu. Sudah saya sampaikan semuanya, terbuka, enggak ada yang saya tutupi," jelas Arief.
Adapun, saat ditemui sebelum giliran sidangnya, Enny mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui hal-hal yang akan ditanyakan MKMK.
"Belum tahu saya ditanya apa," ujarnya singkat, sembari melangkah masuk ke Gedung MK. Sampai berita ini selesai ditulis, Enny masih dalam proses menjalani sidang tertutup.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjalani sidang Majelis Kehormatan MK tentang laporan pelanggaran etik secara tertutup, Selasa (31/10/2023).
Selain memeriksa para hakim konstitusi selaku terlapor secara tertutup, MKMK juga menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pelaporan yang diterima terkait dengan putusan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada hari ini.