Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MKMK Periksa Hakim Wahiduddin Adams Secara Khusus Hari Ini

MKMK akan memeriksa hakim MK Wahiduddin Adams secara khusus terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia capres-cawapres hari ini
Ketua merangkap anggota MKMK Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat menggelar rapat perdana MKMK pada Kamis (26/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Ketua merangkap anggota MKMK Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat menggelar rapat perdana MKMK pada Kamis (26/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa hakim MK Wahiduddin Adams secara khusus terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia capres-cawapres pada hari ini, Kamis (2/11/2023).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa hal ini dilakukan karena Wahiduddin merupakan anggota MKMK, lebih tepatnya sebagai perwakilan hakim konstitusi.

“Ya, Pak Wahid kita periksa juga supaya adil,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu malam, dikutip Kamis (2/11/2023).

Dia kemudian melanjutkan, pemeriksaan Wahiduddin otomatis hanya akan dilakukan oleh dua orang, yakni dirinya sendiri bersama anggota MKMK lainnya yaitu Bintan R. Saragih.

“Iya, jadi kita memeriksa hakim, dia [Wahiduddin Adams] diam saja. Ya kan sama teman kayaknya. Makanya kita akan periksa secara khusus,” ujarnya.

Selain pemeriksaan Wahiduddin, MKMK juga akan memeriksa dua hakim lain yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dengan demikian, pemeriksaan sembilan hakim MK yang berlangsung sejak Selasa akan tuntas pada hari ini.

Adapun, dia juga mengatakan bahwa masih ada pemeriksaan panitera MK dan pemeriksaan ulang terhadap Ketua MK Anwar Usman pada Jumat mendatang.

“Tiga lagi, Pak Daniel, Pak Guntur, Pak Wahid kita periksa khusus. Ada satu lagi, kita juga akan periksa panitera dan terakhir kita akan periksa sekali lagi Ketua [MK], itu hari Jumat,” papar Jimly.

Diberitakan sebelumnya, tiga hakim MK yakni Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo telah selesai menjalani sidang di MKMK terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan tentang batas usia capres-cawapres, Rabu (1/11/2023).

Ketiganya menjalani sidang usai giliran Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat, dan hakim Enny Nurbaningsih sehari sebelumnya. Jimly mengatakan bahwa hasil persidangan ini dapat mengungkap siapa hakim MK yang melanggar kode etik.

“Tapi kan begini, tidak semua sembilan [hakim] itu pasti salah semua. Itu enggak, ada aja nanti yang misalnya terbukti melanggar kode etik, tapi ada juga kan yang enggak,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper