Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MKMK Jatuhkan Putusan Etik Kasus Batas Usia Capres-Cawapres pada 7 November

MKMK akan menjatuhkan putusan mengenai dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pekan depan, Selasa (7/11/2023).
MKMK Jatuhkan Putusan Etik Kasus Batas Usia Capres-Cawapres pada 7 November. Ketua merangkap anggota MKMK Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat menggelar rapat perdana MKMK pada Kamis (26/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
MKMK Jatuhkan Putusan Etik Kasus Batas Usia Capres-Cawapres pada 7 November. Ketua merangkap anggota MKMK Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat menggelar rapat perdana MKMK pada Kamis (26/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengatakan bahwa akan menjatuhkan putusan mengenai dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada pekan depan, Selasa (7/11/2023).

Saat ini, MKMK telah memulai agenda persidangan dengan meminta keterangan seluruh pelapor dan memeriksa alat bukti. Sebelumnya, MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi secara kolektif sebagai pihak terlapor buntut putusan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie mengatakan bahwa putusan akan segera diambil oleh para anggota majelis pekan depan yakni 7 November. Dengan demikian, agenda persidangan akan dilakukan secara maraton.

"Putusan insya Allah tanggal 7 [November 2023]. Cuma 8 hari ini [persidangan]," ujarnya saat sidang pemeriksaan perkara etik hakim konstitusi, dikutip melalui siaran YouTube MK, Selasa (31/10/2023).

Jimly memaparkan bahwa beberapa perkara dari pelapor sudah ada yang masuk ke pembahasan substansi. Sementara itu, beberapa perkara dari pelapor lainnya baru akan memasuki tahapan klarifikasi hari ini. 

Namun demikian, Jimly membuka kemungkinan agar seluruh perkara dari para pelapor bisa langsung dilanjutkan hingga pembuktian. Dia pun menyebut sidang pun bisa jadi hanya dilakukan sekali pada hari ini saja. 

Menurut mantan Ketua MK itu, seluruh perkara etik yang dilaporkan para pelapor ke MKMK pada dasarnya terkait dengan hal yang sama, yaitu dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi buntut putusan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). 

"Kalau misalnya satu kali cukup, ya sudah kali saja, tetapi misalnya sangat mendesak dan substantif, tidak mungkin satu kali. Ya boleh saja kita buka. Cuma waktunya kalau bisa terakhir Jumat, sidang terakhir karena besoknya akan kita putus," jelas Jimly. 

Di sisi lain, Jimly juga mengatakan salah satu pelapor etik hakim konstitusi, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, meminta agar persidangan hingga pembacaan amar putusan bisa dilakukan secara cepat. 

Menurut Jimly, usulan dari Denny itu masuk akal dan sudah dipertimbangan oleh para anggota majelis. 

"Jadi kami sudah rapat, dipertimbangkan itu masuk akal usulannya. Sebab, kita tidak boleh terpaku pada prosedur formal gitu ya, karena kita harus mengejar jadwal," tuturnya. 

Adapun alasan untuk mempercepat persidangan hingga pengambilan putusan MKMK diakui karena mengejar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni 8 November untuk batas terakhir pengusulan pergantian bakal pasangan capres-cawapres. 

Seperti diketahui, saat ini tiga bakal pasangan capres-cawapres yang sudah terdaftar di KPU yakni Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo–Mahfud MD, serta Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Ketiga bakal pasangan capres-cawapres itu juga sudah menjalani tes kesehatan. 

Adapun pasangan Prabowo–Gibran mendaftar terakhir ke KPU lantaran menunggu putusan MK terkait dengan batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu. 

Putusan MK terhadap perkara No.90/PUU-XXI/2023 menyatakan frasa batas usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat selama tidak ditambahkan dengan sedang atau pernah mengemban jabatan melalui pemilihan umum atau kepala daerah. Alhasil, jalan Gibran menuju tiket cawapres pendamping Prabowo pun mulus. 

Atas putusan MK dimaksud, maka sejumlah pihak membuat laporan kepada MKMK mengenai dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi, utamanya yakni Ketua MK Anwar Usman.

Sebelumnya, Anwar dinilai terjerat konflik kepentingan lantaran memiliki hubungan kekeluargaan dengan pihak-pihak terkait putusan itu yang tidak lain yakni Gibran Rakabuming. Seperti diketahui, Anwar merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang juga meruapakan ayah dari Gibran. 

"Sebelum tanggal 8, pertama untuk memastikan jangan nanti orang mengira 'Oh ini sengaja diperlambat'. Itu jawabannya maka kita putuskan dipercepat. Yang kedua, kita juga sedang menghadapi emosi publik luas sekali. Ini butuh segera kepastian menuju Pemilu 2024," ujarnya. 

Seperti diketahui, MKMK dibentuk dengan dasar Surat Keputusan (SK) No.10/2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2023 tertanggal 23 Oktober 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih. Wahiduddin Adams mewakili unsur hakim konstitusi.

Sementara itu, Jimly mewakili unsur masyarakat dan Bintan mewakili akademisi di bidang hukum. Waktu kerja MKMK sesuai dengan SK yang ditetapkan yakni selama satu bulan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper