Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang MKMK: Jimly Terima Usulan Denny Indrayana agar Putusan Cepat Diambil

MKMK menggelar sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pelaporan yang diterima terkait dengan putusan batas usia capres-cawapres
Sidang MKMK: Jimly Terima Usulan Denny Indrayana agar Putusan Cepat Diambil. Ketua merangkap anggota MKMK Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat menggelar rapat perdana MKMK pada Kamis (26/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Sidang MKMK: Jimly Terima Usulan Denny Indrayana agar Putusan Cepat Diambil. Ketua merangkap anggota MKMK Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih saat menggelar rapat perdana MKMK pada Kamis (26/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pelaporan yang diterima terkait dengan putusan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). 

Pemeriksaan yang digelar hari ini yakni untuk mendengarkan keterangan pelapor dan memeriksa alat bukti dari 16 pelapor terkait dengan putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023 mengenai gugatam terhadap pasal 169 huruf q pada Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu). 

Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie mengatakan substansi pelaporan sejatinya sudah dibahas pada agenda rapat klarifikasi pekan lalu yakni sidang pendahuluan. Pada hari ini, dia menyebut MKMK langsung melakukan persidangan terhadap seluruh perkara yang dilaporkan oleh total 16 pelapor. 

"Hari ini kita langsung masuk persidangan, tetapi khusus untuk 16 pelapor dari CALS para gurur besar, itu sidang pertama. Jadi, karena waktu kita gabung saja, perkaranya tetap, laporannya tetap, nomornya sendiri-sendiri tetapi persidangannya digabung mengingat isinya itu sama kalaupun tidak sama, mirip," ujar Jimly dikutip dari siaran langsung pada YouTube MK, Selasa (31/10/2023). 

Salah satu pelapor, terang Jimly, meminta agar persidangan hingga pembacaan amar putusan bisa dilakukan secara cepat. Pelapor yang disebut Jimly itu yakni Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. 

Menurut Jimly, usulan dari Denny itu masuk akal dan sudah dipertimbangan oleh para anggota majelis. 

"Jadi kami sudah rapat, dipertimbangkan itu masuk akal usulannya. Sebab, kita tidak boleh terpaku pada prosedur formal gitu ya, karena kita harus mengejar jadwal," tuturnya. 

Mantan Ketua MK itu mengingatkan bahwa MKMK mengejar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni 8 November untuk pergantian bakal pasangan capres-cawapres. 

Seperti diketahui, saat ini tiga bakal pasangan capres-cawapres sudah yanh terdaftar di KPU yakni Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo–Mahfud MD, serta Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Ketiga bakal pasangan capres-cawapres itu juga sudah menjalani tes kesehatan. 

Adapun pasangan Prabowo–Gibran mendaftar terakhir ke KPU lantaran menunggu putusan MK terkait dengan batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu. 

Putusan MK terhadap perkara No.90/PUU-XXI/2023 menyatakan frasa batas usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat selama tidak ditambahkan dengan sedang atau pernah mengemban jabatan melalui pemilihan umum atau kepala daerah. Alhasil, jalan Gibran menuju tiket cawapres pendamping Prabowo pun mulus. 

Atas putusan MK dimaksud, maka sejumlah pihak membuat laporan kepada MKMK. Oleh sebab itu, MKMK yang terdiri dari tiga orang anggota itu memutuskan untuk bergerak cepat dalam memutuskan perkara laporan itu sehingga tidak memicu kemarahan publik. 

"Sebelum tanggal 8, pertama untuk memastikan jangan nanti orang mengira 'Oh ini sengaja diperlambat'. Itu jawabannya maka kita putuskan dipercepat. Yang kedua, kita juga sedang menghadapi emosi publik luas sekali. Ini butuh segera kepastian menuju Pemilu 2024," ujarnya. 

Seperti diketahui, MKMK dibentuk dengan dasar Surat Keputusan (SK) No.10/2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2023 tertanggal 23 Oktober 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih. Wahiduddin Adams mewakili unsur hakim konstitusi.

Sementara itu, Jimly mewakili unsur masyarakat dan Bintan mewakili akademisi di bidang hukum. Waktu kerja MKMK sesuai dengan SK yang ditetapkan yakni selama satu bulan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper