Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bunyi Undang-Undang yang Wajibkan Ketua MK Anwar Usman Mundur

Berikut adalah bunyi Undang-Undang yang mewajibkan Ketua MK Anwar Usman mundur.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka jalananya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK./Bisnis-Abdullah Azzam
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka jalananya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, SOLO - Polemik dugaan konflik kepentingan dan politik dinasti atas putusan Ketua MK Anwar Usman dalam batas usia Capres dan Cawapres, semakin panas.

Apalagi, beberapa orang pakar telah menyinggung jika Undang-Undang mewajibkan Anwar Usman mengundurkan diri dalam perkara yang kemungkinan ada konflik kepentingan.

Salah satu ahli hukum yang cukup santer menyuarakan hal ini adalah Feri Amsari. Feri merupakan ahli hukum tata negara dari Unversitas Andalas.

Dalam bincang-bincang dengan Abraham Samad, Feri Amsari mengatakan jika ada Undang-Undang yang mewajibkan Ketua MK, Anwar Usman mundur jika menanggani perkara yang melibatkan anggota keluarganya.

"Jika mengacu pada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sudah jelas perintahnya, hakim yang ternyata punya hubungan keluarga ke atas, ke bawah, ke samping maka wajib hukumnya mengundurkan diri," kata Feri Amsari.

Feri kemudian menyoroti hal aneh di putusan MK dalam perkara batas usia Capres dan Cawapres 16 Oktober 2023 lalu.

Menurut Feri, Anwar Usman memang sempat mengundurkan diri pada pagi harinya. Namun setelah masuk putusan keempat, Anwar Usman masuk lagi dan ikut memilih sehingga terjadi perubahan.

"Kalau abang baca putusan 21, 51, 55 PUU XXI tahun 2023, kan di pagi tanggal 16 itu awalnya semua hanya diputus oleh 8 hakim, ketua mengatakan mengundurkan diri karena adanya konflik kepentingan," kata Feri.

"Tapi anehnya, setelah ditolak semua, dia masuk di putusan yang keempat, ikut memilih dan terjadi perubahan," ia menambahkan.

Bukan hanya Fery Amsari, Mahkaman Konstitusi sendiri melalui laman resminya pernah merilis beberapa bunyi hak ingkar hakim dalam mengadili perkara.

Di sana dikatakan bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.

Berikut adalah ketentuan hak ingkar terhadap hakim yang memeriksa perkara sesuai Undang-Undang...

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper