Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramai-Ramai Menggugat Hakim MK

16 guru besar dan akademisi hukum yang tergabung dalam CALS melaporkan Ketua MK Anwar Usman akibat putusan batas usia capres cawapres.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri), dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih (kanan) bersiap melakukan sumpah jabatan pada pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (24/10/2023). Mahkamah Konstitusi membentuk MKMK terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi dengan anggota Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri), dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih (kanan) bersiap melakukan sumpah jabatan pada pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (24/10/2023). Mahkamah Konstitusi membentuk MKMK terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi dengan anggota Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Bisnis.com, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berbuntut panjang. Bukan hanya terhadap dinamika politik nasional, putusan tersebut juga menuai reaksi keras yang mempertanyakan marwah dan kredibilitas MK yang mestinya independen.

Terbaru, sebanyak 16 guru besar dan akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Ketua MK Anwar Usman akibat putusan itu, Kamis (26/10/2023).

Para pelapor yang merupakan pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara ini mengajukan laporan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku hakim kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK). Mereka meminta agar Anwar Usman dipecat.

"Kami mendorong proses ini ketika ditemukan ada dugaan pelanggaran berat terutama terkait dengan conflict of interest, [MKMK] bisa memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat," kata kuasa hukum CALS Violla Reininda di gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (26/10/2023).

Selain permintaan pemecatan, menurutnya, terdapat empat poin yang dilaporkan pihaknya terkait Ketua MK itu. Sorotan utama ditujukan pada status Anwar yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini maju dalam kontestasi Pilpres 2024 sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto. Gibran juga disebut sebagai sosok yang paling diuntungkan dari putusan MK.

"Yang pertama berkenaan dengan potensi conflict of interest ketika memeriksa dan mengadili perkara nomor 90, yang memberikan ruang atau privilege kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka," tukasnya.

Violla berpendapat, hal tersebut telah terkonfirmasi usai Gibran secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendampingi Prabowo Subianto.

"Yang kedua adalah berkaitan dengan leadership dari yang bersangkutan, ketiadaan judicial leadership dalam memeriksa dan juga memutus perkara tentang pengujian syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujarnya.

Untuk poin ini, dia berpendapat bahwa Anwar tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya, karena ada proses yang dilakukan secara terburu-buru. Hal ini ditandai dari tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan.

"Kemudian juga, ketiadaan judicial leadership ini berkaitan dengan kepemimpinan beliau ketika menghadapi adanya concurring opinion dari dua hakim konstitusi, yang substansinya ternyata adalah dissenting opinion, sehingga ini menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan MK," sambungnya.

Terakhir, berkenaan dengan komentar Anwar ketika perkara batas usia capres-cawapres belum diputus, yakni pada saat mengisi kuliah umum di Semarang. Diketahui, Anwar memberikan komentar tentang substansi pengujian UU tentang syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden.

"Untuk selanjutnya harapan kami agar perkara ini dapat diperiksa secara objektif oleh MKMK, kemudian kami juga mendorong adanya sikap kooperatif dari para hakim konstitusi yang potensial untuk dihadirkan sebagai saksi di dalam perkara ini," tukas Violla.

Adapun, seluruh pelapor dalam pelaporan perkara ini diwakili oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Yayasan LBH Indonesia, Indonesia Corruption Watch, dan juga IM57+.

Sebelumnya, MK menerima beberapa laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres. Hakim MK Enny Purbaningsih pada Senin (23/10/2023) mengatakan bahwa setidaknya ada 13 laporan yang masuk.

Isi laporan tersebut di antaranya adalah permintaan pengunduran diri bagi hakim MK yang terlibat dalam penyusunan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK.

Pembentukan MKMK

Terkait itu, MK telah melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk menyegerakan pembentukan MKMK. Hakim Konstitusi Enny Purbaningsih mengatakan bahwa hal ini termasuk dalam upaya menanggapi laporan yang datang dari beragam kelompok masyarakat, berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan batas usia capres-cawapres.

"Jadi kami sudah bersepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarkanlah MKMK bekerja sehingga kami, hakim konstitusi berkonsentrasi kepada perkara yang harus kami tangani sebagaimana kewenangan dari Mahkamah Konstitusi," katanya.

Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih akhirnya resmi dilantik sebagai anggota MKMK pada Selasa (24/10/2023). MKMK akan bekerja selama 1 bulan, mulai 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023 untuk menangani laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Pada Kamis (26/10/2023) MKMK akhirnya menggelar rapat perdana dengan agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Terdapat sejumlah pelapor yang hadir langsung dan hadir secara daring.

Dalam daftar pelapor beserta keterangan terlapor yang diterima Bisnis dalam agenda rapat perdana MKMK, terdapat lima pelapor yang hadir langsung ke Gedung MK, Jakarta Pusat.

Pertama, adalah Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) yang terdiri dari Gugum Ridho Putra, Darma Rozali Azhar, Irfan Maulana Muharam, Iqbal Sumarlan Putra, dan Dega Kautsar Pradana yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman.

Kedua, yaitu Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) yang terdiri dari Julius Ibrani selaku Ketua dan Anisa Azahra selaku Staf Advokasi. Mereka melaporkan Ketua MK Anwar Usman, Hakim MK Manahan Sitompul, Hakim MK Enny Purbaningsih, Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh, Hakim MK Guntur Hamzah.

Berikutnya dari Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), yang terdiri dari Yudi Rijali Muslim selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM serta Bob Hasan (Ketua Umum ARUN). Mereka melaporkan Hakim MK Saldi Isra.

Selanjutnya, laporan datang dari Perhimpunan Pemuda Madani yang terdiri dari Furqan Jurdi, Rimbo Bugis, dan Ikhsan Fisabilillah. Mereka melaporkan Ketua MK Anwar Usman, Hakim MK Manahan Sitompul, Hakim MK Guntur Hamzah. Kemudina, Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang terdiri dari Petrus Selestinus, Kareltikwalo, Erik Espaat, Riki Monika, dan Frans melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK.

Sementara itu, ada empat pelapor yang hadir secara daring. Mereka adalah Integrity Indrayana Center diwakili Denny Indrayana, yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman.

Berikutnya, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang diwakili Birevn Haruan juga melaporkan Ketua MK Anwar Usman. Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan yang terdiri dari Andi dam Ahmad Fahmi Gustirandi melaporkan Hakim MK Saldi Isra dan Hakim MK Arief Hidayat. Terakhir, Lingkar Nusantara (LISAN) yang diwakili Ahmad Fatoni melaporkan Hakim MK Saldi Isra.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie juga menyebut ada tiga pelapor yang belum hadir. Mereka adalah Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan, Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi, serta Lembaga Pemantau dan Pengawas Pejabat Negara

Dalam rapat klarifikasi, Jimly Asshiddiqie menyebut laporan perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres-cawapres merupakan isu berat.

"Rapat klarifikasi ini juga untuk memastikan respons yang cepat karena isu ini isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres [dan cawapres] dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres," kata Jimly saat membuka rapat di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dia mengatakan, agenda kali ini tidak dinamakan sidang pertama, melainkan rapat klarifikasi sebagaimana Peraturan MK (PMK) yang baru.

"Ini untuk mengatasi jangan sampai kita dianggap melanggar prosedur MK yang baru. Jadi ini kita sebut rapat klarifikasi, meskipun substansinya seperti sidang pendahuluan. Mudah mudahan saudara tidak keberatan, ya," kata Jimly kepada para pelapor.

Kasus Pertama di Dunia

Dia kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah mempelajari seluruh laporan yang masuk, kendati anggota MKMK baru dilantik pada Selasa (24/10/2023). MKMK kemudian menemukan bahwa sudah ada laporan masuk sejak Agustus, sebelum putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dibacakan.

"Banyak sebelum putusan MK saudara laporan. Dan sampai saat ini menurut PMK harus diregistrasi. Sebelum diregistrasi harus ada tanda terima, ternyata satupun belum ada tanda terima," lanjutnya.

Itu sebabnya, Jimly menyebut akan mempercepat penanganan laporan ini mengingat terdapat kegawatan dari segi waktu.

"Maka kita putuskan, kita percepat untuk menunjukan kepada publik bahwa kita concern pada waktu ini," pungkasnya.

Hakim MK periode 2003-2008 ini bahkan menyebut bahwa pelaporan sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran kode etik merupakan yang pertama dalam sejarah umat manusia.

"Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik, baru kali ini," katanya.

Menurutnya, perhatian rakyat Indonesia yang tertuju pada kasus putusan batas usia capres-cawapres, termasuk yang disoroti pelapor, merupakan hal bagus dan patut disyukuri.

"Ini bagus. Untuk pendidikan publik, bagus sekali ini. Civil education, bagus sekali. Jadi enggak ada orang yang tidak membicarakan MK sebulan ini, semua bicara MK dengan segala macam emosinya," katanya.

Itu sebabnya, dia menyebut bahwa para pelapor merupakan sosok-sosok yang 'membuat sejarah', dan karena itu berharap agar pertukaran ide terkait substansi nantinya dapat berjalan dengan baik.

"Jadi saya ucapkan selamat datang di sini dan mari kita syukuri. Jadi dengan semangat bersyukur itu, jangan marah-marah di sini, biasa-biasa aja, kita adu ide saja," ujar Jimly.

Dia kemudian mengatakan bahwa proses yang terjadi di MKMK dapat menjadi fasilitator untuk menuntun kemajuan peradaban bangsa.

"Sekarang ini, akal sehat itu sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Akal fulus itu untuk kekayaan, uang. Akal bulus itu untuk jabatan. Akal sehat sekarang lagi terancam oleh dua iblis, kekuasaan kekayaan, maka MKMK ini harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu, itu yang menuntun ke arah kemajuan peradaban bangsa," terangnya.

Jimly menambahkan, dirinya mengaku tidak tega melihat MK yang didirikannya kini memiliki reputasi buruk akibat kondisi politik usai putusan terkait batas usia capres-cawapres.

"Belum pernah MK terpuruk imagenya kayak sekarang. Saya sebagai pendiri tidak tega," katanya.

Dirinya juga mengatakan bahwa pada awalnya, dia tak bersedia ditunjuk sebagai anggota MKMK karena khawatir dipersoalkan terkait konflik kepentingan. Hal ini berhubungan dengan jabatannya selaku senator perwakilan DKI Jakarta di DPD RI, sekaligus anggota MPR.

"Saya kan anggota DPD, anggota MPR, makanya saya semula enggak bersedia ini. Cuma saya diyakinkan tidak ada konflik kepentingan karena tidak nyalon lagi untuk pemilu yang akan datang," jelasnya.

Oleh karenanya, menurut Jimly, dirinya tidak akan terlibat konflik kepentingan seandainya terdapat perselisihan hasil pemilu di kemudian hari.

 "Apalagi saya punya beban sejarah. Maka saya bersedia ini," ujarnya.

Rapat Tertutup

Adapun, MKMK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres-cawapres mulai pekan depan. Jimly mengatakan bahwa sidang untuk pelapor akan dimulai pada Selasa (31/10/2023), didahului dengan penyampaian mekanisme sidang satu hari sebelumnya.

"Besok, hari Senin, kami mau ada pertemuan dengan pelapor untuk menyampaikan mekanisme persidangan, biar mereka siap. Hari Selasa, langsung sidang yang pertama," terangnya.

Pihaknya menyebut bahwa ke depannya, dalam satu hari akan dijadwalkan dua kali sidang bagi pelapor. Sidang itu disebut akan digelar sejak pagi hingga sore.

"Satu hari itu dua sidang. Jadi pagi sampai sore, pokoknya kita urutkan saja. Rata-rata kita siapkan dua kali sidang untuk masing-masing pelapor," ujarnya.

Sementara itu, untuk masing-masing hakim konstitusi yang dilaporkan, Jimly menuturkan bahwa pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat. Akan tetapi, MKMK akan berfokus terhadap sidang untuk pelapor terlebih dahulu, selagi menyusun jadwal persidangan untuk para hakim selaku terlapor.

"Nah itu nanti akan diperiksa, nanti jadwalnya lagi disusun, ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya," terangnya.

Adapun, proses sidang untuk para hakim akan berlangsung tertutup, berbeda dengan rapat klarifikasi kepada pelapor hari ini yang berlangsung terbuka.

"Nah iya, itu tertutup, karena sidang ini pada dasarnya itu tertutup, oke. Kecuali tadi, saya bilang karena kepentingan para pelapor tak ada yang dirugikan karena [sidang] itu dibuka," pungkas Jimly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper