Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerindra Angkat Bicara soal Putusan MK tentang Syarat Usia Capres-Cawapres

Gerindra angkat bicara ihwal pro dan kontra putusan MK tentang batas usia capres dan cawapres.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) dan Juru Bicara MK Fajar Laksono (kiri) memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). MK memutuskan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MK-MK untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan Ketua MK Anwar Usman yang dianggap memiliki konflik kepentingan dalam p
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) dan Juru Bicara MK Fajar Laksono (kiri) memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). MK memutuskan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MK-MK untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan Ketua MK Anwar Usman yang dianggap memiliki konflik kepentingan dalam p

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Gerindra akhirnya angkat bicara ihwal pro dan kontra putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/ 2023 tentang pengecualian syarat batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden.

Juru Bicara DPP Partai Gerindra Bidang HAM dan Konstitusi, Munafrizal Manan mengatakan bahwa putusan tersebut jadi pemicu munculnya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap semua hakim konstitusi, dan menjadi cikal bakal dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dia berpandangan tidak semua putusan MK bisa diterima oleh seluruh golongan, bahkan ada yang pro dan kontra dalam setiap putusan, termasuk putusan perkara Nomor 90/PPU-XXI/ 2023.

"Sebijaksana dan seadil apapun para hakim dalam menjatuhkan putusan, tetap akan ada pihak yang gembira dan kecewa atas putusan itu," tuturnya di Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Kendati demikian, Munafrizal mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menghormati putusan Hakim MK yang sifatnya final dan mengikat, termasuk jika ada hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion.

"Setiap hakimmempunya independensi yang sama. Baik itu untuk dalam menjatuhkan putusan menerima maupun menolak," katanya.

Dia berpandangan perdebatan yang muncul ihwal putusan tersebut harus menjadi bahan evaluasi di MK agar hukum acara dan tata kelola penanganan perkara menjadi lebih jelas dan tegas.

"Apabila terjadi hal yang sama lagi, maka sudah seharusnya ada ketentuan solutif untuk menjadi jalan keluar penyelesaiannya," ujarnya.

Maka dari itu, menurutnya, laporan dugaan kasus pelanggaran etik terhadap para hakim konstitusi juga harus didasari oleh bukti yang kuat.

"Diharapkan putusan MKMK nanti tidak menimbulkan kegaduhan baru," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper