Bisnis.com, JAKARTA - Partai Gerindra akhirnya angkat bicara ihwal pro dan kontra putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/ 2023 tentang pengecualian syarat batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden.
Juru Bicara DPP Partai Gerindra Bidang HAM dan Konstitusi, Munafrizal Manan mengatakan bahwa putusan tersebut jadi pemicu munculnya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap semua hakim konstitusi, dan menjadi cikal bakal dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dia berpandangan tidak semua putusan MK bisa diterima oleh seluruh golongan, bahkan ada yang pro dan kontra dalam setiap putusan, termasuk putusan perkara Nomor 90/PPU-XXI/ 2023.
"Sebijaksana dan seadil apapun para hakim dalam menjatuhkan putusan, tetap akan ada pihak yang gembira dan kecewa atas putusan itu," tuturnya di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Kendati demikian, Munafrizal mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menghormati putusan Hakim MK yang sifatnya final dan mengikat, termasuk jika ada hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion.
"Setiap hakimmempunya independensi yang sama. Baik itu untuk dalam menjatuhkan putusan menerima maupun menolak," katanya.
Baca Juga
Dia berpandangan perdebatan yang muncul ihwal putusan tersebut harus menjadi bahan evaluasi di MK agar hukum acara dan tata kelola penanganan perkara menjadi lebih jelas dan tegas.
"Apabila terjadi hal yang sama lagi, maka sudah seharusnya ada ketentuan solutif untuk menjadi jalan keluar penyelesaiannya," ujarnya.
Maka dari itu, menurutnya, laporan dugaan kasus pelanggaran etik terhadap para hakim konstitusi juga harus didasari oleh bukti yang kuat.
"Diharapkan putusan MKMK nanti tidak menimbulkan kegaduhan baru," tuturnya.