Bisnis.com, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal tahapan Pemilu 2024 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022.
Kini, tahapan pertama penyelenggaraan pemilu sudah selesai dilakukan karena semua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sudah resmi mendaftarkan diri ke KPU.
Tahapan selanjutnya yakni penetapan calon yang akan dilakukan pada 13 November 2023. Kemudian pengundian dan penetapan calon akan dilakukan pada esok harinya, 14 November 2023.
KPU pun sempat membantah adanya rumor hoaks yang mengatakan bahwa Pemilu 2024 akan dilangsungkan tanpa adanya debat capres-cawapres.
Padahal debat capres-cawapres itu masuk ke dalam serangkaian tahapan kampanye, yang dilakukan sebanyak lima kali.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa debat capres-cawapres akan dilakukan sebanyak lima kali, dengan rincian tiga kali untuk capres, dan dua kali untuk cawapres.
Baca Juga
"Sepanjang yang saya tahu, di UU Pemilu ditentukan bahwa kampanye dengan penggunaan metode debat capres-cawapres itu dilaksanakan sebanyak lima kali," kata Hasyim dikutip dari Antara.
KPU RI pun masih membahas mengenai teknis metode debat capres-cawapres dalam rangka kampanye Pilpres 2024 itu.
Kemudian, setelah penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024, KPU akan berdiskusi dengan tim dari masing-masing pasangan calon tersebut.
"KPU akan bahas secara internal dan kemudian akan membicarakan dengan tim dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.
Jadwal lengkap penyelenggaraan Pemilu 2024 yakni:
1. Pendaftaran bakal pasangan calon presiden can calon wakil presiden 19-25 Oktober 2023
2. Penetapan pasangan calon 13 November 2023
3. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon 14 November 2023
4. Masa kampanye pemilu 28 November 2023-10 Februari 2024
5. Masa tenang 11-13 Februari 2024
6. Pemungutan suara 14 Februari 2024
7. Penghitungan suara 14-15 2024
8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 Februari 2024-20 Maret 2024
9. Pengucapan sumpah/janji DPR/DPRD 1 Oktober 2024
10. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2024