Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan masih akan menggelar debat antara pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pilpres 2024.
Komisioner KPU Idham Kholid menyatakan kabar yang menyebut tidak diadakannya debat capres pada Pilpres 2024 merupakan kabar bohong.
Dia menjelaskan, dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sudah mengatur kewajiban pagelaran debat pasangan capres-cawapres. Dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h UU Pemilu misalnya, yang menyatakan debat merupakan bagian dari kampanye pemilu.
Idham menyatakan debat capres-cawapres akan dilaksanakan sebanyak lima kali sesuai yang diatur dalam Pasal 277 ayat (1) UU Pemilu. Debat itu akan diselenggarakan KPU dan disiarkan langsung secara nasional.
"KPU tidak tahu siapa yang memproduksi e-flyer tersebut. KPU tidak pernah memproduksi dan mendistribusikan e-flyer tersebut, yang jelas e-flyer tersebut tidak sesuai peraturan perundang-undangan pemilu karena tidak ada agenda debat pasangan capres-cawapres," ujar Idham saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).
Lebih lanjut, nantinya moderator debat akan dipilih KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas dan tidak memihak. Moderator juga dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun dari penyampaian dan materi dari capres-cawapres.
Baca Juga
Sementara itu, materi debat capres-cawapres harus sesuai visi nasional sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebelumnya, tersebar e-flyer atau pamflet digital yang menarasikan seolah KPU tidak menggelar debat capres-cawapres lagi. Dalam pamflet yang beredar diterangkan 10 tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Namun, pada selebaran tersebut tidak terdapat agenda debat capres-cawapres dan menarasikan KPU tidak menyelenggarakan debat capres-cawapres untuk menguntungkan salah satu pasangan tertentu.
"Para kompetitor sudah mulai ciut nyali, gak ada lagi acara debat capres," tulis narasi di pamflet itu.