Bisnis.com, SOLO - Beredar kabar simpang siur bahwa debat capres-cawapres menuju Pilpres 2024 ditiadakan karena tak tertera di jadwal penyelanggaraan Pemilu.
Namun hal ini langsung dibantah oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Ia mengatakan debat capres-cawapres tetap akan dilakukan sesuai Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Adapun debat tersebut masuk ke dalam serangkaian kampanye, yang berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Hasyim menyampaikan bahwa debat capres-cawapres akan dilakukan sebanyak lima kali, dengan rincian tiga kali untuk capres, dan dua kali untuk cawapres.
"Sepanjang yang saya tahu, di UU Pemilu ditentukan bahwa kampanye dengan penggunaan metode debat capres-cawapres itu dilaksanakan sebanyak lima kali," kata Hasyim.
KPU RI pun masih membahas mengenai teknis metode debat capres-cawapres dalam rangka kampanye Pilpres 2024 itu.
Baca Juga
Kemudian, setelah penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024, KPU akan berdiskusi dengan tim dari masing-masing pasangan calon tersebut.
"KPU akan bahas secara internal dan kemudian akan membicarakan dengan tim dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.
Adapun jadwal lengkap penyelenggaraan Pemilu 2024 yakni:
1. Pendaftaran bakal pasangan calon presiden can calon wakil presiden 19-25 Oktober 2023
2. Penetapan pasangan calon 13 November 2023
3. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon 14 November 2023
4. Masa kampanye pemilu 28 November 2023-10 Februari 2024
5. Masa tenang 11-13 Februari 2024
6. Pemungutan suara 14 Februari 2024
7. Penghitungan suara 14-15 2024
8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 Februari 2024-20 Maret 2024
9. Pengucapan sumpah/janji DPR/DPRD 1 Oktober 2024
10. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2024