Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut bahwa pihaknya terus mendorong RUU Perampasan Aset dibahas kembali di DPR RI.
Mahfud menyebut bahwa saat ini pihaknya masih terus menunggu respons dari DPR RI untuk kembali membahas RUU ini.
RUU Perampasan Aset sendiri merupakan suatu pengaturan yang memungkinkan dilakukannya pengembalian aset tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana.
Hal ini membuka kesempatan bagi negara untuk merampas segala aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana dan aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.
“Saat ini pemerintah masih menunggu respons DPR RI untuk melakukan pembahasannya, apabila RUU ini berhasil disahkan maka tentu akan menjadi legacy yang baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Mahfud dalam acara Indonesia Integrity Forum 2023, Rabu (25/10/2023).
Selain RUU Perampasan Aset, bakal Cawapres Ganjar Pranowo ini menyebut bahwa pihaknya juga terus mendorong dibahas kembali RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang nantinya berguna sebagai upaya pemberantasan optimal para pelaku tindak pidana
Baca Juga
“Pasti [pelaku tindak pidana] akan berupaya menghindari transaksi melalui lembaga keuangan karena transaksi yang dikatakan akan mudah dilakukan pelacakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menilai urgensi kembali dibahasnya RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal karena bertambah masifnya oknum atau aktor korupsi dalam berbagai sektor.
Meskipun upaya aparat penegak hukum (APH) sudah jauh lebih baik setelah berhasil mengungkapkan kasus korupsi besar dalam beberapa tahun terakhir.
“Kinerja APH dalam pemebarantasan korupsi merupakan bagian dari proses hilir sedangkan bagian hulu terletak dalam upaya pencegahan oleh kementerian lembaga dan Pemda serta oleh dukungan regulasi yang tepat dalam penanganan korupsi seperti RUU perampasan aset dan RUU pembatasan transaksi uang kartal,” ucap Mahfud.