Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly akhirnya angkat bicara mengenai Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana yang tidak kunjung disahkan.
Dia menjelaskan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana tersebut mentok di DPR dan hingga kini tidak kunjung masuk ke pembahasan untuk disahkan.
"Tanya ke DPR dong. Kami kan sudah sampaikan tinggal menunggu DPR saja. Kita kan tidak bisa paksa DPR," tuturnya di Jakarta, Rabu (16/8).
Yasonna memprediksi bahwa tahun ini Undang-Undang Perampasan Aset tersebut tidak akan dibahas bahkan disahkan, mengingat tahun depan sudah memasuki tahun politik dan Pemilu 2024.
"Ini kan sudah mulai tahun politik, banyak juga anggota DPR yang ke luar daerah. Ini tinggal soal internal di DPR saja," katanya.
Dia juga mengklaim bahwa dirinya dan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD tidak pernah berhenti menanyakan perkembangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana itu kepada DPR.
Baca Juga
"Sudah kok, kami dan Pak Menko sudah sering tanyakan itu ke DPR," ujarnya