Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puan Ungkap Nasib RUU Perampasan Aset, Sudah Sampai Mana?

Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara mengenai perkembangan proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan calon tunggal Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera menjalani fit and proper test di Komisi I DPR, Rabu (3/11/2021). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Ketua DPR Puan Maharani mengumumkan calon tunggal Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera menjalani fit and proper test di Komisi I DPR, Rabu (3/11/2021). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani angkat bicara mengenai perkembangan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang terkesan jalan di tempat dan tak menunjukkan pergerakan signifikan.

Dia mengungkap bahwa terkait dengan RUU perampasan aset, hingga saat ini Komisi III sedang fokus membahas tiga RUU lainnya.

“Komisi III sedang fokus dengan tiga RUU yang masih dibahas. Jadi, selalu saya sampaikan DPR sekarang ini fokus untuk bisa menyelesaikan rancangan undang-undang yang ada di setiap komisinya, setiap tahun maksimal dua sesuai dengan tata terbitnya,” tuturnya di Kompleks Kantor DPR, Selasa (11/7/2023).

Lebih lanjut, apabila setiap komisi telah menyelesaikan dua pembahasan sesuai dengan tata tertib yang berlaku, baru akan dilakukan pembahasan ke rancangan undang-undang lain.

“Jika, kemudian dua sudah selesai silakan menambah, tetapi jika belum selesai harus diselesaikan dahulu rancangan undang undang tersebut, maksimal satu tahun dua, jadi lebih baik kita fokus dulu dengan rancangan undang-undang yang sedang dibahas di komisi masing masing, nantinya kalau sudah, baru kita akan membahas rancangan undang-undang yang lain, sehingga fokus dalam pembahasannya,” pungkas Puan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah angkat bicara mengenai perkembangan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang terkesan jalan di tempat dan tak menunjukkan pergerakan signifikan.

Menurutnya, pemerintah pusat selalu aktif terus mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset. Apalagi, DPR sebelumnya menunjukkan ketegasan dengan mendesak pemerintah agar segera mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU tersebut.

“Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR,” katanya usai meluncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).

Namun, untuk diketahui setelah surpres dikirimkan sikap tegas lembaga legislatif tersebut justru menguap dan membuat nasib RUU Perampasan Aset tak punya pegangan saat ini.

Kepala Negara pun mengatakan bahwa pemerintah tinggal menunggu sikap DPR yang tidak kunjung memproses surpres terkait RUU itu. Padahal, sudah enam kali rapat paripurna digelar sejak surpres itu diterima oleh lembaga legislatif tersebut.

“Masa saya ulang terus, saya ulang terus, saya ulang terus, ya engga. [Surpres] sudah di DPR, jadi sekarang dorong saja yang di sana [agar segera dibahas],” tandas Jokowi.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengirim surat presiden terkait dengan RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surpres dan telah dikirimkan oleh Menkopolhukam, Mahfud Md.

Dalam surat yang beredar, Supres RUU perampasan aset yang diserahkan ke DPR bernomor R-22/Pres/05/2023 yang ditandatangani Jokowi pada 4 Mei 2023 merupakan usulan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Mengingat, Pemerintah butuh landasan hukum untuk mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi. 

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira pun menilai bahwa makin lama pembahasan dan pengesahan RUU perampasan aset otomatis perlambat pengembalian kerugian negara, sehingga membuat kinerja penegak hukum menjadi kurang maksimal dalam pengembalian aset, khususnya dalam tindak pidana korupsi. 

Bahkan, dia menilai apabila DPR bisa bergerak lebih cepat, maka akan ada kenaikan pendapatan Negara lewat perampasan aset sekaligus mencegah praktik korupsi terutama pada tahun pemilu yang kian dekat

“Tentunya, cukup rawan ada potensi korupsi bantuan sosial, misalnya, atau korupsi sumber daya alam menjelang pemilu, sehingga regulasi perampasan aset bisa cegah kerugian Negara lebih jauh,” tandas Bhima.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper