Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset Usai Reses

DPR baru akan membahas RUU Perampasan Aset pada masa sidang selanjutnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan naskah substantif draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan akan segera dikirimkan ke DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan naskah substantif draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan akan segera dikirimkan ke DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - DPR sudah menerima surat presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Meski begitu, DPR baru akan membahas RUU itu pada masa sidang selanjutnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan, surpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sudah diterima pihaknya sejak 4 Mei 2023. Namun, kini DPR masih dalam masa reses.

"Betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei. Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang [selanjutnya] pada tanggal 16 Mei," ujar Indra saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).

Nantinya, setelah masa sidang kembali dibuka pada 16 Mei 2023, pimpinan DPR akan melakukan rapat untuk membahas surat-surat yang masuk termasuk Surpres tentang RUU Perampasan Aset itu.

Setelahnya, hasil rapat pimpinan (rapim) itu akan dibawa ke rapat badan musyawarah (bamus) Pada saat itu, baru akan ditugaskan komisi terkait untuk melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset itu.

"Setelah rapim lalu dibawa ke rapat bamus untuk penugasan kepada AKD [Alat Kelengkapan Dewan] yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," jelas Indra.

Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengakui Jokowi sudah menandatangani surpres tentang RUU) Perampasan Aset yang dikirimkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Jokowi sendiri memang kerap mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan diselesaikan. Menurutnya, RUU ini penting untuk memberantas korupsi.

"Kami [Pemerintah] terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan,” ujarnya usai meresmikan Hunian Milenial Untuk Indonesia di Samesta Mahata Margonda Depok, Kamis (13/4/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper