Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surpres RUU Perampasan Aset Diteken Jokowi, Langsung Diserahkan ke DPR

Jokowi sudah menandatangani Surpres tentang RUU perampasan aset dan telah dikirimkan ke DPR.
Presiden Joko Widodo/Facebook resmi Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo/Facebook resmi Presiden Joko Widodo

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surat presiden atau Surpres tentang rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset yang dikirimkan oleh Menkopolhukam, Mahfud Md.

Hal tersebut dibenarkan oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

“Benar (Surpres RUU Perampasan Aset) sudah di tanda tangani (oleh Jokowi) hari Jumat,” kata Bey kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

Bey mengatakan bahwa setelah ditandangtangani oleh Jokowi, Surpres RUU tersebut langsung diberikan ke pihak DPR. Dia menyebut Surpres RUU tersebut sudah diterima oleh DPR sejak hari Jumat dan diterima oleh sekretariat DPR.

Dalam surat yang beredar, Supres RUU perampasan aset yang diserahkan ke DPR bernomor R-22/Pres/05/2023 yang ditandatangani Jokowi pada tanggal 4 Mei 2023.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyebut surat presiden (surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dikirim ke DPR RI dalam waktu dekat.

Mahfud mengungkapkan bahwa surpres tersebut telah sampai di meja Presiden Jokowi. Bahkan, Menteri-menteri terkait juga telah mendisposisi surat itu.

“Presiden perlu waktu untuk melihat dulu meja-meja surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Namun, saya kira paling lambat minggu depan sudah (bisa dikirim ke DPR RI)," kata Mahfud kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (27/4/2023).

Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset merupakan usulan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Pemerintah butuh landasan hukum untuk mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper