Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surat presiden atau Surpres tentang rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset yang dikirimkan oleh Menkopolhukam, Mahfud Md.
Hal tersebut dibenarkan oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.
“Benar (Surpres RUU Perampasan Aset) sudah di tanda tangani (oleh Jokowi) hari Jumat,” kata Bey kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Bey mengatakan bahwa setelah ditandangtangani oleh Jokowi, Surpres RUU tersebut langsung diberikan ke pihak DPR. Dia menyebut Surpres RUU tersebut sudah diterima oleh DPR sejak hari Jumat dan diterima oleh sekretariat DPR.
Dalam surat yang beredar, Supres RUU perampasan aset yang diserahkan ke DPR bernomor R-22/Pres/05/2023 yang ditandatangani Jokowi pada tanggal 4 Mei 2023.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyebut surat presiden (surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dikirim ke DPR RI dalam waktu dekat.
Baca Juga
Mahfud mengungkapkan bahwa surpres tersebut telah sampai di meja Presiden Jokowi. Bahkan, Menteri-menteri terkait juga telah mendisposisi surat itu.
“Presiden perlu waktu untuk melihat dulu meja-meja surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Namun, saya kira paling lambat minggu depan sudah (bisa dikirim ke DPR RI)," kata Mahfud kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (27/4/2023).
Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset merupakan usulan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Pemerintah butuh landasan hukum untuk mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi.