Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Masa Gak Rampung-rampung?

Jokowi mendorong DPR dan kementerian terkait untuk segera merampungkan RUU Perampasan Aset
Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Masa Gak Rampung-rampung?. Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Dok Setpres RI.
Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Masa Gak Rampung-rampung?. Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Dok Setpres RI.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat.

“Kami [Pemerintah] terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan,” ujarnya usai meresmikan Hunian Milenial Untuk Indonesia di Samesta Mahata Margonda Depok, Kamis (13/4/2023).

Lebih lanjut, Kepala Negara juga berjanji segera menerbitkan surat presiden (surpres) jika RUU ini telah terbit.

“Kalau sudah rampung, ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sekali lagi, sudah kami dorong sudah lama kok. Masa gak rampung-rampung,” pungkas Jokowi.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin juga menginstruksikan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat.

Menurut orang nomor dua di Indonesia ini aturan yang diinisiasi pemerintah itu menegaskan komitmen terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut.

“Saya kira sebenarnya yang penting perlu ada, agar ada perampasan dari aset yang tidak sah yang didapat tidak dengan jalan yang sah, artinya ada unsur korupsinya itu, maka [harta] itu dirampas, diambil, itu sehingga uang negara bisa balik ke negara,” katanya di halaman kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023).

Diketahui, RUU ini mengatur penyitaan aset terkait tindak pidana dengan nilai lebih besar dari Rp100 juta dan ancaman pidana di atas 4 tahun.

Lebih lanjut, Wapres ke-13 RI ini menjelaskan RUU Perampasan Aset akan mengatur mekanisme mulai dari penelurusan, penyitaan dan pemblokiran aset yang diduga hasil kejahatan, sampai pengelolaan aset yang telah dirampas.

“Semoga [RUU ini] bisa cepat nanti bisa dibahas dan ditetapkan, apalagi sudah menjadi prolegnas, artinya prioritas, sudah masuk, oleh karena prioritas kita dorong terus,” ucapnya.

Tak hanya itu, dia menuturkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut diharapkan nantinya juga akan mencakup hal-hal yang belum diatur dalam perampasan aset pada Undang-undang Tipikor maupun Undang-undang TPPU.

“Nantinya, [RUU Perampasan Aset] akan mengelola aset hasil rampasan itu jangan sampai terbengkalai sampai tidak terurus, ada mobil, ada ini misalnya ada juga kebun, ada apa, ini harus diatur dengan sebaik-baiknya,” tandas Ma’ruf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper