Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ma'ruf Amin Minta RUU Perampasan Aset Segera Rampung: Ini Demi Rakyat!

Ma’ruf Amin menginstruksikan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dirampungkan dalam waktu dekat.
Wapres Maruf Amin saat berdialog dengan diaspora Indonesia pelaku bisnis halal di Jepang, yang berlangsung di Kyoto, Jepang, Selasa (7/3/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga.rnrn
Wapres Maruf Amin saat berdialog dengan diaspora Indonesia pelaku bisnis halal di Jepang, yang berlangsung di Kyoto, Jepang, Selasa (7/3/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga.rnrn

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin menginstruksikan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat.

Menurut orang nomor dua di Indonesia ini aturan yang diinisiasi pemerintah itu menegaskan komitmen terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut.

“Saya kira sebenarnya yang penting perlu ada, agar ada perampasan dari aset yang tidak sah yang didapat tidak dengan jalan yang sah, artinya ada unsur korupsinya itu, maka [harta] itu dirampas, diambil, itu sehingga uang negara bisa balik ke negara,” katanya di halaman kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023).

Menurutnya, RUU yang bukan hanya untuk merampas aset hasil korupsi, tetapi semua aset terkait tindak pidana dengan nilai lebih besar dari Rp 100 juta dan ancaman pidana di atas 4 tahun ini perlu disahkan lantaran merupakan bagian dari kepentingan rakyat.

“Pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU itu, saat ini pemerintah akan minta dan mendorong supaya pihak yang memang belum setuju bisa memahami bahwa ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa, tetapi untuk rakyat,” katanya.

Lebih lanjut, Wapres Ke-13 RI ini menjelaskan RUU Perampasan Aset akan mengatur mekanisme mulai dari penelurusan, penyitaan dan pemblokiran aset yang diduga hasil kejahatan, sampai pengelolaan aset yang telah dirampas.

“Semoga [RUU ini] bisa cepat nanti bisa dibahas dan ditetapkan, apalagi sudah menjadi prolegnas, artinya prioritas, sudah masuk, oleh karena prioritas kita dorong terus,” ucapnya.

Tak hanya itu, dia menuturkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut diharapkan nantinya juga akan mencakup hal-hal yang belum diatur dalam perampasan aset pada Undang-undang Tipikor maupun Undang-undang TPPU.

“Nantinya, [RUU Perampasan Aset] akan mengelola aset hasil rampasan itu jangan sampai terbengkalai sampai tidak terurus, ada mobil, ada ini misalnya ada juga kebun, ada apa, ini harus diatur dengan sebaik-baiknya,” pungkas Ma’ruf.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera dapat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang merupakan aturan yang diinisiasi pemerintah

"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR dan ini prosesnya sudah berjalan," katanya kepada wartawan di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Penyebabnya, orang nomor satu di Indonesia ini menilai bahwa nantinya RUU yang prosesnya sudah berjalan di DPR ini akan memudahkan proses-proses dalam penindakan tindak pidana korupsi. Mengingat, perampasan aset koruptor akan memiliki payung hukum yang jelas dengan UU tersebut.

"Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu dia akan memudahkan proses-proses, terutama dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," pungkas Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah meminta Komisi III DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Sayangnya, permintaan tersebut mendapat jawaban kurang menggairahkan dari Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto.

Bahkan, pernyataan dari Bambang Pacul turut menjadi sorotan karena menurutnya diperlukan lobi kepada ketua umum dari partai politik dalam pengesahan RUU di DPR.

"Pak Mahfud tanya kepada kita, 'tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin'. Republik di sini nih gampang, Pak, di Senayan ini. Lobinya jangan di sini Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing," katanya dalam rapat Komisi III DPR bersama Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper