Bisnis.com, JAKARTA -- Wacana pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset kembali mengemuka ke publik. Pemicunya adalah tanggapan 'miring' anggota dewan yang secara tersirat enggan untuk membahas RUU tersebut.
"Pak Mahfud MD tanya kepada kita, 'Tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin.' Gampang Pak Senayan ini [DPR], lobinya jangan di sini Pak, ini Korea-korea ini [preman] semua nurut bosnya masing-masing,” ujar Ketua Komisi III Bambang Pacul Wuryanto saat rapat dengan Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023) malam.
Sejak awal pembahasan RUU Perampasan Aset telah memantik kontroversi. Bambang Pacul adalah orang yang beberapa kali mengungkapkan keengganannya untuk membahas RUU tersebut. Bambang misalnya mengatakan bahwa saat ini RUU tersebut masih ada dalam kajian parlemen. Dia juga kerap mendengar dorongan pemerintah untuk segera mengesahkan peraturan tersebut.
Kendati demikian, dia membeberkan bahwa pihak pemerintah pun masih belum satu suara mengenai salah satu pasal dalam RUU tersebut, yakni tentang pengurusan barang/aset rampasan.
"Ada beberapa hal di pemerintah ini sebenarnya juga yang belum solid. Salah satunya pasal [yang mengatur] siapa pengelola barang rampasan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (9/2/2023).
Menurut politisi PDIP itu, beberapa kementerian/lembaga memiliki otoritas dalam mengurus barang rampasan Negara. Misalnya, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, hingga Kementerian Keuangan.
Baca Juga
"Karena Bendahara Negara itu Menteri Keuangan, dia minta itu [aset rampasan] masuk ke Kementerian Keuangan. Jadi di pemerintah itu juga belum selesai, tetapi memang ingin segera dibahas. Gitu loh," tutur pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu.
Jokowi Bertitah
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera dapat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang merupakan aturan yang diinisiasi pemerintah.
Hal ini disampaikannya usai melakukan peninjauan di Pasar Rawamangun dan Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR dan ini prosesnya sudah berjalan," katanya kepada wartawan di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Penyebabnya, orang nomor satu di Indonesia ini menilai bahwa nantinya RUU yang prosesnya sudah berjalan di DPR ini akan memudahkan proses-proses dalam penindakan tindak pidana korupsi.
Mengingat, perampasan aset koruptor akan memiliki payung hukum yang jelas dengan UU tersebut.
"Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu dia akan memudahkan proses-proses, terutama dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," pungkas Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah meminta Komisi III DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.