Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Perampasan Aset, Benny K Harman ke Mahfud: Jangan Cuci Tangan dan Lempar Tanggung Jawab

Benny K Harman mengatakan tak seharusnya Mahfud MD melempar tanggung jawab soal RUU Perampasan Aset ke DPR.
Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD (kedua kiri) bersama Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). RDPU tersebut membahas Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas permasalahan di Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji/hp.
Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD (kedua kiri) bersama Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). RDPU tersebut membahas Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas permasalahan di Kementerian Keuangan. ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan tak seharusnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melempar tanggung jawab soal RUU Perampasan Aset ke DPR.

Benny merasa Mahfud dan pemerintah seakan ingin dianggap bersih. Padahal, lanjutnya, DPR sudah menyetujui agar RUU Perampasan Aset segera dibahas.

“Jangan suka cuci tangan dan lempar tanggung jawab, apalagi menyudutkan DPR. RUU Perampasan Aset itu masuk prioritas Prolegnas 2023 yang sudah disepakati bersama dengan DPR di Baleg [Badan Legidlatif]. Artinya DPR setuju,” cuit Benny di akun Twitternya, @BennyHarmanID, Selasa (4/4/2023).

Dalam kesepakatan itu, RUU Perampasan Set masuk sebagai usulan pemerintah. Maka dari itu, menurut Benny, yang mengajukan draf RUU-nya adalah pemerintah.

Meski begitu, dia bingung sebab Mahfud mendesak dan seakan mempersalahkan DPR atas mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset. Padahal, ungkap Benny, belum semua menteri setuju dengan bukti belum memberikan tanda tangan ke RUU Perampasan Aset.

“Mengapa kemudian Mahfud MD desak-desak dan persalahkan DPR? Masalah pokoknya di pemerintah sendiri, belum semua menteri paraf. Tolong presiden segera perintahkan para pembantunya paraf RUU tersebut dan serahkan ke DPR untuk segera dibahas,” jelas politisi dari Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Mahfud menyatakan pemerintah akan lebih mudah berantas korupsi jika RUU Perampasan Aset disahkan jadi UU. Saat itu, Mahfud dan Komisi III DPR sedang melakukan rapat dengan bahasan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul, tolong Pak, Undang-undang Perampasan Aset tolong didukung, biar kami bisa ambil begini-begini ini Pak," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Memang, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk ke 39 daftar RUU yang jadi program legislatif nasional (Prolegnas) prioritas 2023 DPR. RUU itu merupakan usulan pemerintah untuk perubahan Prolegnas prioritas 2022.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper