Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Disarankan Lobi Ketum Parpol

DPR menyarankan kepada Menkopolhukam Mahfud MD melobi ketua umum partai untuk meloloskan RUU Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat dijumpai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 April 2022 / Bisnis-Aprianus Doni Tolok
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat dijumpai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 April 2022 / Bisnis-Aprianus Doni Tolok

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Bambang 'Pacul' Wuryanto alias Bambang meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melobi ketua umum (ketum) partai politik agar RUU Perampasan Aset segera terbit.

Pacul mengungkapkan bahwa percuma Mahfud memohon kepada anggota dewan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan jadi UU, sebab mereka baru berani bertindak jika diperintahkan ‘bos’ alias ketum partai masing-masing.

“Pak Mahfud tanya kepada kita, 'Tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin.' Gampang Pak Senayan ini [DPR], lobinya jangan di sini Pak, ini Korea-korea ini [anggota dewan] semua nurut bosnya masing-masing,” ujar Pacul saat rapat dengan Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023) malam.

Dia menjelaskan, para anggota DPR bisa saja berkomentar liar saat rapat di parlemen namun ketika ditegur pimpinan partainya masing-masing mereka akan langsung ciut.

“Di sini boleh ngomong galak, Pacul ditelepon, 'Pacul berhenti,' 'Siap!'. Laksanakan? laksanakan Pak,” ungkap politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Oleh sebab itu, Pacul meminta Mahfud lebih baik langsung berbicara ke para ketum partai politik yang ada di Senayan agar RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan jadi UU, daripada memohon ke anggota dewan.

“Mungkin perampasan aset bisa, tapi harus bicara kepada para ketum partai. Kalau di sini enggak bisa, enggak bisa. Jadi permintaan jenenge langsung saya jawab: Bambang Pacul siap, kalau diperintah,” tutupnya.

Sebelumnya, Mahfud menyatakan pemerintah akan lebih mudah berantas korupsi jika RUU Perampasan Aset sudah jadi UU. Saat itu, Mahfud dan Komisi III DPR sedang melakukan rapat dengan bahasan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul, tolong Pak, Undang-undang Perampasan Aset tolong didukung, biar kami bisa ambil begini-begini ini Pak," ujar Mahfud pada kesempatan yang sama.

Memang, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk ke 39 daftar RUU yang jadi program legislatif nasional (Prolegnas) prioritas 2023 DPR. RUU itu merupakan usulan pemerintah untuk perubahan Prolegnas Prioritas 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper