Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset, DPR Tuding Pemerintah Belum Solid

DPR menilai pihak pemerintah belum solid terkait dengan pembahasan salah satu pasal pada RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat dijumpai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 April 2022 / Bisnis-Aprianus Doni Tolok
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto saat dijumpai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 April 2022 / Bisnis-Aprianus Doni Tolok

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan pihak pemerintah belum solid terkait pembahasan salah satu pasal pada Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset, kendati sudah diminta segera disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bambang mengatakan bahwa saat ini RUU tersebut masih ada dalam kajian parlemen. Dia pun sudah kerap mendengar dorongan pemerintah untuk segera mengesahkan peraturan tersebut. 

Kendati demikian, dia membeberkan bahwa pihak pemerintah pun masih belum satu suara mengenai salah satu pasal dalam RUU tersebut, yakni tentang pengurusan barang/aset rampasan. 

"Ada beberapa hal di pemerintah ini sebenarnya juga yang belum solid. Salah satunya pasal [yang mengatur] siapa pengelola barang rampasan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (9/2/2023).

Menurut politisi PDIP itu, beberapa kementerian/lembaga memiliki otoritas dalam mengurus barang rampasan Negara. Misalnya, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, hingga Kementerian Keuangan. 

"Karena Bendahara Negara itu Menteri Keuangan, dia minta itu [aset rampasan] masuk ke Kementerian Keuangan. Jadi di pemerintah itu juga belum selesai, tetapi memang ingin segera dibahas. Gitu loh," tutur pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu. 

Dia mengaku saat ini masih menunggu RUU Perampasan Aset untuk bisa diserahkan ke DPR dari pemerintah. Seperti diketahui, rancangan payung hukum itu merupakan inisiatif pemerintah. 

Adapun Presiden Jokowi memberikan instruksi tegas untuk bisa mendorong RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan. Selain RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal diminta untuk bisa segera diteken oleh legislator. 

Hal tersebut menyusul anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia ke skor 34/100 pada 2022, atau lebih rendah dari tahun sebelumnya yakni 38/100.

"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," ujarnya dalam jumpa pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (7/2/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper