Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera dapat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang merupakan aturan yang diinisiasi pemerintah.
Hal ini disampaikannya usai melakukan peninjauan di Pasar Rawamangun dan Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR dan ini prosesnya sudah berjalan," katanya kepada wartawan di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Penyebabnya, orang nomor satu di Indonesia ini menilai bahwa nantinya RUU yang prosesnya sudah berjalan di DPR ini akan memudahkan proses-proses dalam penindakan tindak pidana korupsi.
Mengingat, perampasan aset koruptor akan memiliki payung hukum yang jelas dengan UU tersebut.
"Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu dia akan memudahkan proses-proses, terutama dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," pungkas Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah meminta Komisi III DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Sayangnya, permintaan tersebut mendapat jawaban kurang menggairahkan dari Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto.
Bahkan, pernyataan dari Bambang Pacul turut menjadi sorotan karena menurutnya diperlukan lobi kepada ketua umum dari partai politik dalam pengesahan RUU di DPR.
"Pak Mahfud tanya kepada kita, 'tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin'. Republik di sini nih gampang, Pak, di Senayan ini. Lobinya jangan di sini Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing," katanya dalam rapat Komisi III DPR bersama Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).