Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut surat presiden (surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dikirim ke DPR RI dalam waktu dekat.
Mahfud mengungkapkan bahwa surpres tersebut telah sampai di meja Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, Menteri-menteri terkait juga telah mendisposisi surat itu.
“Presiden perlu waktu untuk melihat dulu meja-meja surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Namun, saya kira paling lambat minggu depan sudah (bisa dikirim ke DPR RI)," katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (27/4/2023).
Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset merupakan usulan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Pemerintah butuh landasan hukum untuk mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat.
“Kami [Pemerintah] terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan,” ujarnya usai meresmikan Hunian Milenial Untuk Indonesia di Samesta Mahata Margonda Depok, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga
Lebih lanjut, Kepala Negara juga berjanji segera menerbitkan surat presiden (surpres) jika RUU ini telah terbit.
“Kalau sudah rampung, ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sekali lagi, sudah kami dorong sudah lama kok. Masa gak rampung-rampung,” pungkas Jokowi.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin juga menginstruksikan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat.
Menurut orang nomor dua di Indonesia ini aturan yang diinisiasi pemerintah itu menegaskan komitmen terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut.
“Saya kira sebenarnya yang penting perlu ada, agar ada perampasan dari aset yang tidak sah yang didapat tidak dengan jalan yang sah, artinya ada unsur korupsinya itu, maka [harta] itu dirampas, diambil, itu sehingga uang negara bisa balik ke negara,” katanya di halaman kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023).
Diketahui, RUU ini mengatur penyitaan aset terkait tindak pidana dengan nilai lebih besar dari Rp100 juta dan ancaman pidana di atas 4 tahun.
Lebih lanjut, Wapres ke-13 RI ini menjelaskan RUU Perampasan Aset akan mengatur mekanisme mulai dari penelurusan, penyitaan dan pemblokiran aset yang diduga hasil kejahatan, sampai pengelolaan aset yang telah dirampas.
“Semoga [RUU ini] bisa cepat nanti bisa dibahas dan ditetapkan, apalagi sudah menjadi prolegnas, artinya prioritas, sudah masuk, oleh karena prioritas kita dorong terus,” ucapnya.