Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa surat presiden atau surpres terkait rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR setelah libur lebaran.
Mahfud menuturkan bahwa naskah RUU Perampasan Aset telah final. Dia menuturkan kemungkinan naskah RUU tersebut akan segera diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Naskah perampasan aset sudah final tapi mungkin segera setelah lebaran akan ditandatangani oleh presiden surpresnya karena kalau naskah RUU-nya sudah selesai semua substansinya,” kata Mahfud di Tol Command Center Tol Jakarta-Cikampek KM 29, Selasa (18/4/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan bahwa draf RUU telah menjalani proses pemeriksaan yang cukup ketat. Pihaknya telah menyisir diksi maupun kalimat yang kurang tepat sebelum resmi diserahkan ke DPR.
Setelah surpres tersebut diserahkan, pemerintah akan mengikuti semua proses legislasi yang berlangsung di parlemen.
"Nanti liat kasusnya saudara ikuti pembahasannya di DPR. Karena kalau sekarang kontroversinya muncul lagi ada orang yang takut dan sebagainya, nanti semuanya kita atur," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera dapat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang merupakan aturan yang diinisiasi pemerintah.
Hal ini disampaikannya usai melakukan peninjauan di Pasar Rawamangun dan Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR dan ini prosesnya sudah berjalan," katanya kepada wartawan di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Penyebabnya, orang nomor satu di Indonesia ini menilai bahwa nantinya RUU yang prosesnya sudah berjalan di DPR ini akan memudahkan proses-proses dalam penindakan tindak pidana korupsi.
Mengingat, perampasan aset koruptor akan memiliki payung hukum yang jelas dengan UU tersebut. "Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu dia akan memudahkan proses-proses, terutama dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," pungkas Jokowi.