Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Draft RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Diserahkan Pemerintah, HNW: Jangan Gimmick Melulu

Hidayat Nur Wahid menyarankan agar Pemerintah tidak melulu membuat gimmick terkait RUU Perampasan Aset dan fokus menuntaskan draft-nya dan menyerahkan ke DPR.
Hidayat Nur Wahid-JIBI/Samdysara Saragih
Hidayat Nur Wahid-JIBI/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua MPR, M. Hidayat Nur Wahid (HNW) mengungkapkan bahwa Pemerintah tidak kunjung menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset meski tahun ini DPR sudah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam agenda Prolegnas 2023.

HNW menyarankan agar Pemerintah tidak melulu membuat gimmick terkait RUU Perampasan Aset dan fokus menuntaskan draft-nya kemudian dibawa ke DPR.

Menurut politisi PKS ini, salah satu gimmick yang dimaksud adalah ketika Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar DPR segera menyetujui RUU Perampasan Aset pada Rapat Kerja dengan Komisi III pada awal April lalu.

DPR sudah menunggu sejak lama, tapi draft tersebut ternyata baru akan dikirimkan oleh pemerintah. Bila Pemerintah memang serius, mestinya draft RUU itu harusnya jangan terlalu lama, agar segera diterima DPR untuk dibahas bersama Pemerintah, sebelum akhirnya diundangkan, sebagaimana norma yang berlaku,” tuturnya di Jakarta, Senin (17/4).

Padahal, menurut Hidayat, sejauh ini pemerintah belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyusun draft Naskah Akademik dan draft RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif Pemerintah sendiri, untuk kemudian dibahas bersama DPR.

“Jadi, sebenarnya apa yang bisa disetujui oleh DPR, kalau draft RUU-nya saja belum ada karena belum diajukan oleh Pemerintah? Malah, baru setelah 13 hari sejak pernyataan terbuka saat Raker Komisi III, Menkopolhukam menyatakan Pemerintah akan segera mengirimkan draft RUU dimaksud,” katanya.

Dia mendesak Pemerintah memegang komitmen yang tinggi terhadap RUU Perampasan Aset, dan meminta agar draft RUU tersebut benar-benar segera diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama. dia juga berharap draft RUU Perampasan Aset itu bisa diserahkan paling lama dua hari ke depan.

“Pemerintah lebih baik fokus saja kepada substansinya, agar RUU Perampasan Aset ini benar-benar dapat segera hadir dan bisa digunakan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia secara lebih efektif dan berdayaguna,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper