Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Disebut Mahkamah Keluarga, Anwar Usman Cerita Kisah Nabi Muhammad

Ketua MK Anwar Usman menanggapi cemoohan masyarakat luas yang menyebut MK berubah menjadi mahkamah keluarga
Soal Plesetan MK 'Mahkamah Keluarga', Anwar Usman Ceritakan Kisah Nabi. Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Soal Plesetan MK 'Mahkamah Keluarga', Anwar Usman Ceritakan Kisah Nabi. Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi tudingan masyarakat luas bahwa MK berubah menjadi 'mahkamah keluarga' usai mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres.

Dirinya menceritakan kisah Nabi Muhammad yang didatangi oleh utusan bangsawan Quraisy, untuk diberikan perlakuan khusus karena terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anak bangsawan tersebut.

"Bagaimana Nabi Muhammad SAW ketika didatangi oleh salah seorang yang bernama Usamah bin Zaid yang diutus oleh bangsawan Quraisy supaya bisa melakukan intervensi, meminta perlakuan khusus karena ada tindak pidana yang dilakukan oleh salah seorang anak bangsawan Quraisy. Apa jawab Rasulullah SAW? Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus bangsawan Quraisy ini," katanya dalam jumpa pers di Gedung MK, Senin (23/10/2023).

Anwar kemudian menceritakan bahwa Muhammad bersumpah, andaikan Fatimah yang merupakan anaknya mencuri sekalipun, maka Muhammad sendiri yang akan memotong tangannya.

"Artinya menunjukkan bahwa hukum harus berdiri tegak, berdiri lurus, tanpa boleh diintervensi, tanpa boleh takluk, oleh siapapun dan dari mana pun," lanjutnya.

Menurutnya, saban merumuskan tiap putusan, dirinya tetap berlandaskan pada tanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, dan terutama tanggung jawab kepada Tuhan.

"Dalam setiap perkara apapun itu yang saya lakukan sampai hari ini," tegasnya.

Dirinya juga meminta agar seluruh pihak turut mencermati makna konflik kepentingan yang berkaitan dengan kewenangan MK dengan mencermati putusan yang ada.

"Masalah konflik kepentingan dan sebagainya, rekan-rekan dipersilakan membaca, mengkaji putusan MK nomor 004/PUU-I/2023. Mulai dari situ kawan-kawan sekalian bisa mencermati apa itu makna konflik kepentingan atau conflict of interest berkaitan dengan kewenangan MK," papar Anwar.

Dirinya menambahkan bahwa MK bekerja dalam lingkup mengadili norma sebuah undang-undang, bukan seperti pengadilan perkara pidana atau perdata yang berjalan di lembaga peradilan lainnya.

Diketahui, MK menolak semua permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun pada hari ini, Senin (23/10/2023).

Pada pekan lalu, MK telah membacakan beberapa putusan perkara gugatan terhadap UU Pemilu, khususnya terkait dengan batas usia capres dan cawapres.

Salah satu gugatan dikabulkan sebagian oleh MK dari pemohon Almas Tsaqibbirreru yang terdaftar dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023, yang memungkinkan seseorang yang berpengalaman menjadi kepala daerah dapat mencalonkan diri dalam Pilpres kendati berusia di bawah 40 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper