Bisnis.com, JAKARTA – Satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang putusan salah satu gugatan batas atas usia capres-cawapres, Senin (23/10/2023).
Pendapat berbeda itu diungkapkan Hakim Konstitusi Suhartoyo terhadap perkara nomor 102/PUU-XII/2023 atas permohonan yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Pemohon meminta MK menetapkan batas minimal usia capres-cawapres 40 dan maksimal 70 tahun, tetapi diputuskan bahwa permohonan itu tidak dapat diterima alias ditolak.
Kendati demikian, Suhartoyo berpendapat bahwa dirinya tidak memberikan kedudukan hukum atau legal standing kepada para pemohon.
"Dengan alasan bahwa para pemohon bukan subjek hukum yang berkepentingan langsung untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden," katanya dalam amar putusan yang dibacakan.
Itu sebabnya, pemohon dianggap tidak relevan memohon untuk memaknai norma Pasal 168 huruf (q) UU 7/2017 untuk kepentingan pihak lain.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.
Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung putusan perkara itu dalam sidang pleno pada Senin (23/10/2023).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ungkap Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).