Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiaga atau seluruh gugatan terkait batas maksimal usia capres-cawapres, Senin (23/10/2023).
Dalam sidang ketetapan hari ini, terdapat tiga perkara yang berkaitan langsung dengan batas maksimal usia capres-cawapres. Perkara pertama bernomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang meminta MK menetapkan batas minimal usia capres-cawapres 40 dan maksimal 70 tahun.
Berikutnya, perkara nomor 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gulfino Guevarrato meminta MK menetapkan batas minimal usia capres-cawapres 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
Terakhir perkara nomor 107/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Rudy Hartono uang meminta MK menetapkan batas maksimal usia capres-cawapres 70 tahun.
Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung putusan perkara itu dalam sidang pleno pada Senin (23/10/2023).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ungkap Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Baca Juga
MK menyatakan bahwa pemohon telah kehilangan objek. Menurut hakim, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Hal ini disebabkan permohonan Pasal 169 huruf (q) telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan lagi sebagaimana yang termaktub dalam permohonan pemohon.
Kendati demikian, terdapat satu hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam salah satu gugatan terkait batas maksimal usia capres-cawapres ini.
Hakim konstitusi Suhartoyo berpendapat bahwa dirinya tidak memberikan kedudukan hukum atau legal standing kepada para pemohon.
"Dengan alasan bahwa para pemohon bukan subjek hukum yang berkepentingan langsung untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden," katanya dalam amar putusan yang dibacakan.
Itu sebabnya, pemohon dianggap tidak relevan memohon untuk memaknai norma Pasal 168 huruf (q) UU 7/2017 untuk kepentingan pihak lain.