Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, MK Bentuk Majelis Kehormatan

M menanggapi polemik seputar putusan batas usia capres-cawapres dengan membentuk Majelis Kehormatan MK.
Ketua MK Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Enny Purbaningsih (kanan) dan Jubir Fajar Laksono dalam jumpar pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (23/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Ketua MK Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Enny Purbaningsih (kanan) dan Jubir Fajar Laksono dalam jumpar pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (23/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi polemik seputar putusan batas usia capres-cawapres, usai menolak seluruh gugatan terkait batas usia maksimal capres-cawapres pada Senin (23/10/2023).

Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa telah terdapat berbagai laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini pemberitaan mengenai putusan MK sudah mengarah ke mana-mana, dan sudah ada beberapa laporan yang masuk," katanya dalam jumpa pers di Gedung MK.

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Enny Purbaningsih mengatakan bahwa laporan itu datang dari berbagai macam kalangan atau kelompok masyarakat, di antaranya adalah permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU Pemilu, permintaan segera dibentuknya MKMK (Majelis Kehormatan MK), hingga laporan khusus kepada ketua MK untuk mengundurkan diri.

"Sembilan hakim tidak dapat memutus ini, apalagi berkaitan dengan persoalan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Enny.

Itu sebabnya, pihaknya telah melakukan rapat Permusyawaratan Hakim untuk menyegerakan pembentukan MKMK.

"Dalam waktu dekat ini segera akan dibentuk, untuk segera bekerja, untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di dalam MKMK," lanjutnya.

Menurutnya, MKMK dibentuk karena merupakan amanat dari UU MK sebagai bagian dari kelembagaan untuk kemudian memeriksa, dan mengadili jika terjadi persoalan yang terkait dengan laporan dugaan pelanggaran, juga termasuk jika ada temuan 

"Jadi kami sudah bersepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarkanlah MKMK bekerja sehingga kami, hakim konstitusi berkonsentrasi kepada perkara yang harus kami tangani sebagaimana kewenangan dari Mahkamah Konstitusi," tutup Enny.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper