Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Ini Sosok Penerima Aliran Dana Pengamanan Kasus BTS Rp66 Miliar

Aliran dana Rp66 miliar untuk pengamanan kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G.
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Candra Bramono Indianto bersiap menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, Galumbang Menak dan Mukti Ali pada sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2023). JPU menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Candra Brahmono Indianto dan Windi Purnama untuk terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak dan Mukti Ali. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Candra Bramono Indianto bersiap menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, Galumbang Menak dan Mukti Ali pada sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2023). JPU menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Candra Brahmono Indianto dan Windi Purnama untuk terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak dan Mukti Ali. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Aliran dana sebesar Rp66 miliar untuk pengamanan kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo ternyata sempat diterima mantan pemain klub sepak bola di Bandung.

Mantan pemain sepak bola itu bernama Wawan selaku kurir yang mengantarkan uang ke pemilik perusahaan tambang PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Susanto untuk mengamankan kasus dugaan korupsi BTS.

Awalnya, penasihat hukum Irwan Hermawan menanyakan kepada Windi Purnama terkait penyerahan uang terhadap sosok bernama Wawan. Kemudian, penasihat hukum Irwan menanyakan maksud dan tujuan dari penyerahan uang Rp66 miliar tersebut.

"Saya ingat diserahkannya dulu bersama sama Pak Irwan di Patra Kuningan itu Pak," kata Windi dalam sidang BTS Kominfo di PN Jakarta Pusat untuk Irwan Hermawan cs, Rabu (4/10/2023).

Kemudian, tersangka dalam kasus BTS ini juga mengamini bahwa sosok Wawan ini merupakan mantan kiper pemain sepakbola di Bandung.

"Kami tunjukan kepada saksi foto seseorang yang kami ambil dari dokumen klub salah satu sepak bola di Bandung, karena dulu beliau itu adalah salah satu kiper favorit di sana, Pak Wawan?," kata PH Irwan sambil menunjukkan foto.

"Betul," jawab Windi.

Adapun, Windi juga menerangkan bahwa uang yang dia serahkan ke Wawan dalam bentuk uang asing yang dimasukkan ke dalam koper. Penyerahan uang ini dilakukan dua kali sebesar Rp33 miliar.

"Koper dalam bentuk mata uang asing," ucap Windi.

Sebagai informasi, dalam kasus ini ada enam orang yang sudah menjadi terdakwa. Mereka adalah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Director Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Account PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Selanjutnya, Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper