Bisnis.com, JAKARTA - Aliran dana sebesar Rp66 miliar untuk pengamanan kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo ternyata sempat diterima mantan pemain klub sepak bola di Bandung.
Mantan pemain sepak bola itu bernama Wawan selaku kurir yang mengantarkan uang ke pemilik perusahaan tambang PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Susanto untuk mengamankan kasus dugaan korupsi BTS.
Awalnya, penasihat hukum Irwan Hermawan menanyakan kepada Windi Purnama terkait penyerahan uang terhadap sosok bernama Wawan. Kemudian, penasihat hukum Irwan menanyakan maksud dan tujuan dari penyerahan uang Rp66 miliar tersebut.
"Saya ingat diserahkannya dulu bersama sama Pak Irwan di Patra Kuningan itu Pak," kata Windi dalam sidang BTS Kominfo di PN Jakarta Pusat untuk Irwan Hermawan cs, Rabu (4/10/2023).
Kemudian, tersangka dalam kasus BTS ini juga mengamini bahwa sosok Wawan ini merupakan mantan kiper pemain sepakbola di Bandung.
"Kami tunjukan kepada saksi foto seseorang yang kami ambil dari dokumen klub salah satu sepak bola di Bandung, karena dulu beliau itu adalah salah satu kiper favorit di sana, Pak Wawan?," kata PH Irwan sambil menunjukkan foto.
Baca Juga
"Betul," jawab Windi.
Adapun, Windi juga menerangkan bahwa uang yang dia serahkan ke Wawan dalam bentuk uang asing yang dimasukkan ke dalam koper. Penyerahan uang ini dilakukan dua kali sebesar Rp33 miliar.
"Koper dalam bentuk mata uang asing," ucap Windi.
Sebagai informasi, dalam kasus ini ada enam orang yang sudah menjadi terdakwa. Mereka adalah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Director Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Account PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Selanjutnya, Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.