Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus BTS Kominfo, JPU Hadirkan Kurir Pengantar Uang ke Dito Ariotedjo

Sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo menghadirkan saksi Resi Yuki Brahmani yang mengantarkan uang kepada Dito Ariotedjo.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G Plate (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/10/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo menghadirkan saksi Resi Yuki Brahmani, Rabu (4/10/2023). Dia merupakan sosok yang disebut sebagai kurir yang mengantarkan uang kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

"Saksi-saksi sidang perkara IH, GMS, MA Rabu 4 Oktober 2023, Resi Yuki Brahmani, " Kata penasihat hukum Irwan Hermawan Maqdir Ismail, saat dihubungi.

Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan tersangka Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera sebagai saksi dalam sidang kali ini.

Kemudian, sosok M. Andrianto, Lalo Siahaan, Candra Brahmono Indianto sebagai saksi.

Sebagai informasi, dalam kasus ini ada enam orang yang sudah menjadi terdakwa. Mereka adalah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Selanjutnya, Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.

Sidang hari ini berlangsung di ruang sidang Prof. Dr. HM. Harta Ali. SH. MH Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. (Andy Repi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper